Menu

Mode Gelap
Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama

Berita Pantura · 14 Jul 2021 17:03 WIB

Otaki Perampasan Mobil, Pria asal Rembang Dicokok Polisi


					Otaki Perampasan Mobil, Pria asal Rembang Dicokok Polisi Perbesar

BANGIL, – Satreskrim Polres Pasuruan, menangkap satu terduga pelaku tindak pidana perampasan mobil dan penganiayaan terhadap Kholis (43) warga Dusun Selatan RT 01 RW 05, Desa Tampung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, pelaku adalah Rozi (29) warga Dusun Nodi RT RW 05, Desa Lebaksari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku ini ditangkap pada hari Kamis, tanggal 1 Juli 2021,” kata Adhi, Rabu (14/7/2021).

Adhi menjelaskan, perampasan itu terjadi pada Jumat (30/4/21) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu korban melintas di jalan raya Rembang-Sidogiri, tepatnya jalan Desa Kanigori, Kecamatan Rembang, dengan mengendarai Daihatsu Xenia warna merah.

Kemudian, korban langsung dipepet oleh Honda Mobilio warna putih yang disopiri oleh SYNT (DPO) bersama 3 temannya, yakni NM (DPO), Naim dan tersangka ROJI.

Setelah mobil milik korban berhenti, SYNT turun dengan tersangka ROJI dan NM. Selanjutnya, SYNT menarik paksa korban sehingga keluar dari mobil.

Kemudian SYNT, NM dan tersangka ROJI langsung bergantian memukul korban. Setelah itu ROJI mengancam dengan menggunakan sebuah softgun warna hitam yang ditembakkan ke atas. Selanjutnya SYNT mengambil sebilah pisau untuk menakut-nakuti korban.

“Sehingga korban menyerahkan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna merah yang dikendarainya dengan disertai satu lembar STNK-nya,” jelasnya.

Modus tersangka Roji dalam kejahatan jalanan ini, ia sebagai perantara untuk mencarikan pelanggan rental mobil. Setelah itu perental mobil ini menggadaikan kepada teman pelapor senilai Rp 70 juta.

Sewaktu korban dan temannya sedang mengendarai mobil tersebut, tiba-tiba langsung dieksekusi oleh Roji. Setelah itu mobil digadaikan lagi oleh salah satu dari para pelaku yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) senilai Rp 35 juta.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap DPO. Tersangka lainnya masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sopir Bus Keluhkan Macet Parah di Klakah, Waktu Tempuh Bertambah Satu Jam Lebih

7 Juli 2025 - 18:45 WIB

Kedapatan Mencuri di Bus, Pria Asal Jember Diamankan Penumpang Bus di Pasuruan

23 Maret 2025 - 22:10 WIB

Tanaman Ganja Dilarang tapi Tumbuh Subur di Lumajang

23 Maret 2025 - 17:05 WIB

Penemuan Ribuan Koin Kuno di Pasuruan Segera Diteliti

28 Januari 2025 - 16:44 WIB

Target PAD Lumajang Melalui Pajak Sebesar Rp170 Miliar

3 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pendapatan PBB-P2 Belum Maksimal, BPRD Lumajang Akan Grebeg Desa yang Capaiannya Rendah

2 Januari 2025 - 16:13 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, KAI Daop 9 Jember Operasikan Satu KA Tambahan

25 Desember 2024 - 13:27 WIB

Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang

22 Desember 2024 - 15:50 WIB

Diguyur Hujan Deras, Gelora Merdeka Kraksaan Banjir

16 Desember 2024 - 18:19 WIB

Trending di Berita Pantura