Menu

Mode Gelap
Miris! Jalan Rusak di Plalangan Jember Baru Diperbaiki setelah 20 Tahun Fenomena Penahanan Ijazah Karyawan, Disperinaker: Zero Kasus di Kota Probolinggo Bupati Jember Ajukan Bantuan Listrik Gratis untuk 7 Ribu Warga Miskin, ini Kata PLN Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan Kecelakaan Beruntun di Semambung, Dump Truck Seruduk Motor di Lampu Merah Menikmati Gurihnya Ketan Kratok, Jajanan khas Kota Probolinggo

Nasional · 8 Jul 2021 19:26 WIB

Mangkir dari Sidang PPKM Darurat, Warkop di Pandaan Didenda Rp5 Juta


					Mangkir dari Sidang PPKM Darurat, Warkop di Pandaan Didenda Rp5 Juta Perbesar

PANDAAN,- Mangkir saat proses sidang tindak pidana ringan (tipiring), warung kopi (Warkop) Giras 9 Kasri di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, divonis hakim denda sebesar Rp 5 juta. Selain denda, warkop ini juga disegel.

Kepala Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro mengatakan, putusan itu dijatuhkan karena Giras 9 Kasri itu tidak hadir. Selain dijatuhi denda, warkop itu juga disegel agar tidak beroperasi kembali.

“Ini adalah pembelajaran bagi kita semuanya. Kami tidak pilih kasih, semua akan diperlakukan dengan sama,” kata Fazrinnoor.

Usai sidang tipiring, Aparat Penegak Hukum (APH) gabungan menuju ke lokasi Giras 9. Petugas lalu menutup warung dan memasang garis polisi.

“Putusan hakim menyatakan lokasi ini bersalah dengan denda sebanyak Rp5 juta. Karena pemilik tidak ada, maka dihukum tanpa kehadiran pemilik,” papar Kajari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu kepada salah satu pegawai Giras 9 Kasri Pandaan.

Saat ini, kata Ramdhanu, lokasi tersebut disegel dan dipasang police line selama 14 hari kedepan. Dimulai hari ini, Kamis 8 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.

“Siapapun tidak boleh masuk. Apabila ada yang merusak segel, hukumannya penjara. Bukan denda lagi,” ancam Ramdhanu.

Untuk membuka police line itu, menurut Ramdhanu, pihak Giras 9 harus menghubungi PPNS, Polres Pasuruan atau Polsek Pandaan.

“Silahkan berhubungan dengan itu,” tegas Ramdhanu mengarahkan. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025

1 Mei 2025 - 16:06 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Bromo Marathon Kembali Digelar pada September 2025, Ratusan Peserta Sudah Mendaftar

26 April 2025 - 16:21 WIB

AMSI Jatim Gelar Rakerwil, Bahas Inovasi Bisnis Media dan Keamanan Serangan Siber

24 April 2025 - 12:08 WIB

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Gus Hilman Dicurhati soal Infrastruktur hingga Pelajar Putus Sekolah

21 April 2025 - 19:17 WIB

Kebijakan soal Pajak ‘Dikuliti’, Gubernur Khofifah Beberkan Prinsip Keadilan Fiskal

19 April 2025 - 16:29 WIB

Lahan untuk Program 3 Juta Rumah di Lumajang Belum Terpetakan

14 April 2025 - 14:03 WIB

Berpacu dengan Waktu, Pemkot Probolinggo Targetkan Gelar Sekolah Rakyat Tahun ini

8 April 2025 - 18:47 WIB

Takjubnya Ahmad Dhani saat Kunjungi Jembatan Kaca Bromo, Sebut ‘Prototipe’ Surga

7 April 2025 - 22:21 WIB

Trending di Nasional