Menu

Mode Gelap
Grebek Gunungan Meriahkan Peringatan Maulid di Talangsari Jember Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku Petani Tebu Lumajang Akhirnya Sumringah, Tumpukan Gula di Gudang Terjual Rp.79,7 Miliar Akademisi Sebut Istilah Penonaktifan Anggota DPR Tak Dikenal dalam UU MD3 Bocah 5 Tahun di Pasuruan Diserang Kera Liar, Alami Luka Serius Tersandung Kasus Pengadaan Laptop, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim jadi Tersangka

Nasional · 8 Jul 2021 19:26 WIB

Mangkir dari Sidang PPKM Darurat, Warkop di Pandaan Didenda Rp5 Juta


					Mangkir dari Sidang PPKM Darurat, Warkop di Pandaan Didenda Rp5 Juta Perbesar

PANDAAN,- Mangkir saat proses sidang tindak pidana ringan (tipiring), warung kopi (Warkop) Giras 9 Kasri di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, divonis hakim denda sebesar Rp 5 juta. Selain denda, warkop ini juga disegel.

Kepala Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro mengatakan, putusan itu dijatuhkan karena Giras 9 Kasri itu tidak hadir. Selain dijatuhi denda, warkop itu juga disegel agar tidak beroperasi kembali.

“Ini adalah pembelajaran bagi kita semuanya. Kami tidak pilih kasih, semua akan diperlakukan dengan sama,” kata Fazrinnoor.

Usai sidang tipiring, Aparat Penegak Hukum (APH) gabungan menuju ke lokasi Giras 9. Petugas lalu menutup warung dan memasang garis polisi.

“Putusan hakim menyatakan lokasi ini bersalah dengan denda sebanyak Rp5 juta. Karena pemilik tidak ada, maka dihukum tanpa kehadiran pemilik,” papar Kajari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu kepada salah satu pegawai Giras 9 Kasri Pandaan.

Saat ini, kata Ramdhanu, lokasi tersebut disegel dan dipasang police line selama 14 hari kedepan. Dimulai hari ini, Kamis 8 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.

“Siapapun tidak boleh masuk. Apabila ada yang merusak segel, hukumannya penjara. Bukan denda lagi,” ancam Ramdhanu.

Untuk membuka police line itu, menurut Ramdhanu, pihak Giras 9 harus menghubungi PPNS, Polres Pasuruan atau Polsek Pandaan.

“Silahkan berhubungan dengan itu,” tegas Ramdhanu mengarahkan. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersandung Kasus Pengadaan Laptop, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim jadi Tersangka

5 September 2025 - 16:51 WIB

Kongres Persatuan PWI 2025 Tuntas, Menteri Komdigi Dorong Pertumbuhan Jurnalisme Berkualitas

4 September 2025 - 07:18 WIB

Penuhi Tuntutan Pendemo, DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

4 September 2025 - 06:32 WIB

Waspada! Angin Kencang Landa Wilayah Jawa Timur 2-4 September 2025

3 September 2025 - 17:33 WIB

Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi

3 September 2025 - 15:06 WIB

Probolinggo Kondusif, PWI Ajak Masyakat Tidak Terpengaruh Konten Provokatif

2 September 2025 - 12:29 WIB

Kerusuhan Meluas, Presiden Prabowo Perintahkan Tindakan Anarkis Ditindak Tegas

1 September 2025 - 20:23 WIB

Akhmad Munir Nakhodai PWI Pusat, Bawa Semangat Rekonsiliasi

31 Agustus 2025 - 15:52 WIB

Mencekam! Warga Bakar Gedung Negara Grahadi Surabaya

31 Agustus 2025 - 07:27 WIB

Trending di Nasional