Menu

Mode Gelap
Tiga Tahun Buron, Dua Tersangka Pembunuhan Diringkus Polres Jember Sebulan Lagi Beroperasi, Mensos Gus Ipul Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo Dusun Sumberlangsep Lumajang Terisolasi Pasca Banjir Lahar Semeru, Warga Terpaksa Berbelanja di Tengah Sungai Curi iPhone di Jember, Sepasang WNA asal Pakistan Dibekuk Polisi Pencurian Kelapa Berujung Penetapan Tersangka, Oknum LSM di Lumajang Tak Bisa Lagi Kabur dari Hukum Pria di Pasuruan Ditangkap Usai Pertontonkan Alat Kelamin di Instagram Live

Pemerintahan · 22 Jun 2021 21:49 WIB

Setahun, Pasar Ikan Mayangan Hanya Sumbang Rp39 Juta ke Pemkot Probolinggo


					Setahun, Pasar Ikan Mayangan Hanya Sumbang Rp39 Juta ke Pemkot Probolinggo Perbesar

MAYANGAN,- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Ikan Mayangan, Selasa (22/06/21) pagi. Sidak itu untuk mengecek Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi bedak pedagang dan parkir pasar ikan.

Dengan didampingi Dinas Peternakan Ketahanan Pangan dan Perikanan, serta Bagian Pendapatan Kota Probolinggo, para anggota dewan langsung menghampiri lapak-lapak pedagang.
Dari sidak itu diketahui bahwa pedagang ikan yang berjualan di Pasar Ikan Mayangan total berjumlah 200 orang. Mereka menyumbangkan retribusi sebesar Rp39 juta per tahun.

Komisi II menilai, jumlah tersebut seharusnya bisa mengembang mengingat para pedagang pasar ikan di kawasan tersebut setiap hari berjualan.

Sementara dari hasil sidak retribusi parkir pasar ikan diketahui per tahun hanya memperoleh PAD Rp30 juta. Pengelola parkir berdalih, pendapatan parkir menyusut seiring pandemi Covid-19.

Selain itu, banyak pengunjung yang berasal dari wilayah Kecamatan Mayangan, enggan bayar parkir karena merasa berkunjung ke kawasan sendiri.

Anggota Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Syarifudin mengatakan, PAD retribusi tidak sebanding dengan jumlah lapak pedagang. Seharusnya, dengan jumlah pedagang yang mencapai seratusan orang, seharunya PAD yang dikantongi Rp70 hingga Rp100 juta per tahun.

“Selain bedak pedagang yang bisa ditingkatkan, PAD dari retribusi parkir juga bisa ditingkatkan hingga Rp40 juta. Meskipun masih pandemi Covid-19, namun kondisi kan mulai berangsur pulih,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo, Slamet Swantoro mengatakan, dari sidak diketahui bahwa karcis parkir oleh pengelola tidak diporporasi ke pihaknya meskipun dana pajak parkir sudah disetor.

“Rekomendasi kita, agar pengelola memporpirasi karcis parkir sehingga kedepan ada peningkatan pendapatan. Parkir pengunjung pasar ikan juga agar lebih tertib, dan dapat terpantau,” paparnya.(*)

Penulis: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Wagub Emil Dardak Soroti Kerusakan Tanggul Kebondeli Lumajang, begini Responsnya

13 Mei 2025 - 06:18 WIB

Pemkab Probolinggo Tegaskan Belum Pernah Keluarkan Rekomendasi Izin Penjualan Miras

12 Mei 2025 - 19:54 WIB

Ketahanan Pangan Desa Lumajang: Inovasi, Pelatihan dan Dana Desa Bersinergi

12 Mei 2025 - 19:23 WIB

Lumajang Bersatu Hadapi Ancaman Banjir: Perbaikan Darurat Tanggul Sungai Kebondeli Jadi Prioritas Utama

12 Mei 2025 - 17:37 WIB

FKDT Lumajang dan Pemkab Bersinergi Wujudkan Pendidikan Keagamaan

12 Mei 2025 - 14:24 WIB

Bunda Indah Gerakkan Penanganan Darurat Kerusakan Talud di Candipuro untuk Lindungi 82 KK

12 Mei 2025 - 13:26 WIB

Bupati Jember Ajukan Bantuan Listrik Gratis untuk 7 Ribu Warga Miskin, ini Kata PLN

10 Mei 2025 - 19:35 WIB

Lumajang Berpotensi Jadi Motor Swasembada Pangan Nasional, Bisa Gagal karena Buruknya Pengelolaan Dana Desa

9 Mei 2025 - 15:50 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Trending di Pemerintahan