Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 30 Apr 2021 18:07 WIB

2 Pria Asal Pakuniran-Kotaanyar Spesialis Curanmor Lintas Daerah


					2 Pria Asal Pakuniran-Kotaanyar Spesialis Curanmor Lintas Daerah Perbesar

PAKUNIRAN,– Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Herman (34) warga Desa Gondosuli Kecamatan Pakuniran dan Ahmad Fauzi (26) asal Desa Sambirampak Kidul Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo ternyata spesialis curanmor lintas daerah.

Informasi yang diperoleh, keduanya ternyata sudah pernah melancarkan aksinya di delapan lokasi berbeda. Hal itu diketahui setelah polisi memeriksa kedua pelaku dan berhasil menyita beberapa barang bukti (BB) milik kedua tersangka.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, mereka pernah beraksi di delapan TKP berbeda. Lima di antanya di Kabupaten Situbondo. Sedangkan sisanya di tiga kecamatan di Kabupaten Probolinggo yaitu, di Paiton, Kotaanyar dan Pakuniran.

Dari penangkapan kedua pelaku, kepolisian berhasil mengamankan tujuh sepeda motor dan dua buah surat-surat kendaraan bermotor yang berbeda. Barang bukti lainnya, berupa plat nomor berbagai jenis, kunci T dan helm motor.

“Saat ini pelaku dan barang buktinya sudah diamankan, ada beberapa sepeda motor yang sudah dipreteli tanpa dilengkapi plat nomornya. Saat ini kami masih lebih lanjut mencari jaringannya,” kata Kanitreskrim Polsek Pakuniran, Ipda Adi Perdana, Jumat (30/4/2021).

Dari hasil pemeriksaan lain, lanjut Adi, salah satu dari pelaku, yaitu Herman (34) asal Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo ternyata bukan hanya spesialis curanmor lintas daerah. Ia juga pernah terlibat kasus kriminal lainnya.

“Saat kami periksa, dia mengakui kalau pernah terlibat beberapa kasus kriminal lainnya. Bahkan dia bisa juga disebut residivis, setelah terlibat penganiayaan dua kali dan juga pengedar obat-obatan terlarang,” ungkap mantan Kanitreskrim Polsek Maron ini.

Diketahui, dua spesialis curanmor diringkus di rumahnya masing-masing, Kamis (29/4/2021) malam setelah terlibat curanmor di sebuah warung kopi di Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran milik M. Halil (34) warga Desa Bucor Wetan, kecamatan setempat.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal