Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Hukum & Kriminal · 26 Mar 2021 18:53 WIB

Edarkan Ratusan Butir Pil Koplo, Pria di Kraksaan Dibekuk


					Edarkan Ratusan Butir Pil Koplo, Pria di Kraksaan Dibekuk Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Kraksaan meringkus Indra (27) warga Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jumat (26/3/2021) malam. Ia tertangkap basah saat mengedarkan pil koplo.

Informasi yang diperoleh, pelaku diringkus sekitar pukul 1.00 WIB di pinggir jalan raya di Kelurahan Patokan. Saat itu unit opsnal Polsek Kraksaan sedang berpatroli untuk menekan angka kriminalitas.

Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto mengatakan, saat melangsungkan patroli kamtibmas, pihaknya mendapat laporan masyarakat yang kerap mendapati peredaran pil koplo, baik jenis Tryhexypenidly (Tryhrx) ataupun Dextrometrophan (Dextro).

“Dari laporan itu kami langsung menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Kami kemudian menggeledah seseorang yang dicurigai. Didapati ratusan paket pil koplo siap edar,” kata Sujianto.

Pelaku dan barang bukti (BB), lanjut Sujianto, kemudian dibawa ke mapolsek untuk pemeriksaan. Barang bukti yang disita dari tangan pelaku yakni, 432 butir pil jenis Dextrometrophan dan 139 butir pil jenis Tryhexypenidly.

“Untuk pil jenis dextro ada 14 paket berisi 16 butir dan 8 paket berisi 26 paket. Kalau pil jenis Tryhexypenidly itu 3 paket totalnya 139 butir, selain itu barang bukti lainnya uang tunai hasil jualan dan 26 plastik clip pembungkus pil koplo,” ungkap kapolsek.

Akibat perbuatannya, lanjut Sujianto, pelaku dijerat pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. “Kami juga masih memburu pengedar lainnya,” tutup mantan Kasat Sabhara Polres Probolinggo ini.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal