Menu

Mode Gelap
Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan

Hukum & Kriminal · 15 Mar 2021 05:57 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Jemput Paksa Jenazah di RSU Wonolangan


					Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Jemput Paksa Jenazah di RSU Wonolangan Perbesar

DRINGU-PANTURA7.com, Kasus penjemputan paksa jenazah pasien probable Covid-19 di Rumah Sakit Umum (RSU) Wonolangan, beberapa waktu lalu masih berlanjut. Terbaru, Polres Probolinggo menetapkan 2 orang sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, dua orang saksi yang statusnya naik jadi tersangka adalah EH (40) dan KA (56). Kedunya, kata Rizky, terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang undang-undang karantina kesehatan.

“Namun, meski sudah kami naikkan dari status awal dari saksi kemudian menjadi tersangka, keduanya tidak kami tahan. Hanya berkas perkaranya tetap jalan,” kata Rizki, Senin (15/3/2021).

Dijelaskan Rizky, kedua tersangka merupakan keluarga lansung pasien. Mereka terlibat langsung dalam proses pengambilan jenazah hingga jenazah diangkut ke truk untuk dibawa pulang ke rumah duka.

“Sejauh ini penyidikannya masih seputar keterlibatan mereka menjemput paksa jenazah di rumah sakit itu. Sedangkan untuk perkara lainnya bisa dilanjutkan, bertahap,” ungkap perwir polisi asal Kota Surabaya ini.

Secara keseluruhan, sambung Rizky, ada 15 orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Terdiri dari 5 orang petugas medis RSU Wonolangan Dringu dan 10 orang dari unsur keluarga pasien.

Diketahui, jemput paksa jenazah L (61) warga Desa Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo terjadi 5Maret 2021 lalu. Pasien yang mengalami gangguan pernapasan, diabetes dan hipertensi dinilai rawan terpapar virus korona.

Pihak rumah sakit, lantas menerapkan protokol kesehatan ala Covid-19 dalam pemulasaran jenazah sembari menunggu hasil swab. Namun keluarga korban keberatan pasien perempuan itu diperlakukan ala pasien Covid-19.

Keluarga dibantu kerabat yang lain, lantas mengambil paksa jenazah L untuk dimakamkan seperti biasanya. Sekitar 4 hari pasca aksi jemput paksa itu, hasil swab pasien keluar dengan hasil negatif Covid-19. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal