Menu

Mode Gelap
Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar Pasokan Berkurang, Harga Daging Ayam Potong di Probolinggo Tembus Rp40 Ribu/Kg Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

Hukum & Kriminal · 8 Mar 2021 09:13 WIB

PSK Bertarif Rp50 Ribu Diciduk di Kecamatan Paiton


					PSK Bertarif Rp50 Ribu Diciduk di Kecamatan Paiton Perbesar

PAITON-PANTURA7.com, Sebanyak delapan pekerja seks komersial (PSK) dan seorang laki-laki hidung belang dibekuk anggota Sabhara Polres Probolinggo, Senin (8/3/2021) dini hari. Mereka diamankan di warung remang-remang di Dusun Pesantren, Desa/Kecamatan Paiton.

Kedelapan PSK itu empat di antaranya berasal dari Kabupaten Probolinggo. Yaitu, SM (32) asal Kecamatan Krejengan, SI (40) asal Kecamatan Sumber, ST (41) asal Kecamatan Wonomerto dan SW (30) asal Kecamatan Besuk.

Sedangkan empat PSK lainnya, SA (34) asal Kabupaten Banyuwangi, SN (48) asal Kabupaten Malang, IM (37) asal Kabupaten Lumajang dan SII (45) asal Kabupaten Bondowoso dan seorang pria hidung belang BI (41) asal Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.

Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, sebelumnya polisi juga menangkap sejumlah PSK dan pelanggannya di Kecamatan Leces. Ternyata setelah itu ada laporan dari masyarakat soal praktik asusila di Kecamatan Paiton.

“Karena saat kami razia pekat (penyakit masyarakat) di Leces, malam harinya kami dapatkan laporan lagi setelah berita penangkapan awal itu tersebar dan berhasil kami amankan para WTS ini saat menunggu pelanggan,” kata Jayadi.

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), lanjut Jayadi, mereka langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku memasang tarif sekali kencan sebesar Rp50 ribu bagi para pelanggannya.

“Harga sekali kencan katanya Rp50 ribu itu pun termasuk sewa kamar. Selanjutnya mereka kami kasih pembinaan dan harus menjalani sidang tipiring (Tindak Pidana Ringan) bersama para PSK yang dari Kecamatan Leces,” ungkap Jayadi saat ditemui di ruangannya. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal