Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 8 Mar 2021 09:13 WIB

PSK Bertarif Rp50 Ribu Diciduk di Kecamatan Paiton


					PSK Bertarif Rp50 Ribu Diciduk di Kecamatan Paiton Perbesar

PAITON-PANTURA7.com, Sebanyak delapan pekerja seks komersial (PSK) dan seorang laki-laki hidung belang dibekuk anggota Sabhara Polres Probolinggo, Senin (8/3/2021) dini hari. Mereka diamankan di warung remang-remang di Dusun Pesantren, Desa/Kecamatan Paiton.

Kedelapan PSK itu empat di antaranya berasal dari Kabupaten Probolinggo. Yaitu, SM (32) asal Kecamatan Krejengan, SI (40) asal Kecamatan Sumber, ST (41) asal Kecamatan Wonomerto dan SW (30) asal Kecamatan Besuk.

Sedangkan empat PSK lainnya, SA (34) asal Kabupaten Banyuwangi, SN (48) asal Kabupaten Malang, IM (37) asal Kabupaten Lumajang dan SII (45) asal Kabupaten Bondowoso dan seorang pria hidung belang BI (41) asal Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.

Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, sebelumnya polisi juga menangkap sejumlah PSK dan pelanggannya di Kecamatan Leces. Ternyata setelah itu ada laporan dari masyarakat soal praktik asusila di Kecamatan Paiton.

“Karena saat kami razia pekat (penyakit masyarakat) di Leces, malam harinya kami dapatkan laporan lagi setelah berita penangkapan awal itu tersebar dan berhasil kami amankan para WTS ini saat menunggu pelanggan,” kata Jayadi.

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), lanjut Jayadi, mereka langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku memasang tarif sekali kencan sebesar Rp50 ribu bagi para pelanggannya.

“Harga sekali kencan katanya Rp50 ribu itu pun termasuk sewa kamar. Selanjutnya mereka kami kasih pembinaan dan harus menjalani sidang tipiring (Tindak Pidana Ringan) bersama para PSK yang dari Kecamatan Leces,” ungkap Jayadi saat ditemui di ruangannya. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal