Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 8 Mar 2021 09:13 WIB

PSK Bertarif Rp50 Ribu Diciduk di Kecamatan Paiton


					PSK Bertarif Rp50 Ribu Diciduk di Kecamatan Paiton Perbesar

PAITON-PANTURA7.com, Sebanyak delapan pekerja seks komersial (PSK) dan seorang laki-laki hidung belang dibekuk anggota Sabhara Polres Probolinggo, Senin (8/3/2021) dini hari. Mereka diamankan di warung remang-remang di Dusun Pesantren, Desa/Kecamatan Paiton.

Kedelapan PSK itu empat di antaranya berasal dari Kabupaten Probolinggo. Yaitu, SM (32) asal Kecamatan Krejengan, SI (40) asal Kecamatan Sumber, ST (41) asal Kecamatan Wonomerto dan SW (30) asal Kecamatan Besuk.

Sedangkan empat PSK lainnya, SA (34) asal Kabupaten Banyuwangi, SN (48) asal Kabupaten Malang, IM (37) asal Kabupaten Lumajang dan SII (45) asal Kabupaten Bondowoso dan seorang pria hidung belang BI (41) asal Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.

Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, sebelumnya polisi juga menangkap sejumlah PSK dan pelanggannya di Kecamatan Leces. Ternyata setelah itu ada laporan dari masyarakat soal praktik asusila di Kecamatan Paiton.

“Karena saat kami razia pekat (penyakit masyarakat) di Leces, malam harinya kami dapatkan laporan lagi setelah berita penangkapan awal itu tersebar dan berhasil kami amankan para WTS ini saat menunggu pelanggan,” kata Jayadi.

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), lanjut Jayadi, mereka langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku memasang tarif sekali kencan sebesar Rp50 ribu bagi para pelanggannya.

“Harga sekali kencan katanya Rp50 ribu itu pun termasuk sewa kamar. Selanjutnya mereka kami kasih pembinaan dan harus menjalani sidang tipiring (Tindak Pidana Ringan) bersama para PSK yang dari Kecamatan Leces,” ungkap Jayadi saat ditemui di ruangannya. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal