Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Hukum & Kriminal · 4 Mar 2021 11:44 WIB

Korban Pencabulan Tak Pulang, Polisi Sulit Komunikasi


					Korban Pencabulan Tak Pulang, Polisi Sulit Komunikasi Perbesar

GENDING-PANTURA7.com, SR (16), warga Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo yang juga korban pencabulan, belum juga pulang ke rumahnya. Pihak Polres Probolinggo yang sedang menyidik kasusnya kesulitan berkomunikasi dengan korban.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso mengatakan, hingga saat ini masih belum mengetahui keberadaan korban. Di sisi lain, polisi juga belum mendapatkan informasi keberadaan terlapornya.

“Nah, diduga korban yang masih di bawah umur ini dibawa kabur oleh terlapor yang merupakan mantan kekasih korban. Sebelumnya ia (mantan kekasih) dilaporkan oleh keluarga korban karena diduga mencabuli dan menganiaya korban,” kata Rizki, Kamis (4/3/2021).

Sementara dari hasil penyidikan, Rizki mengaku, mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa keduanya pernah melangsungkan pernikahan siri. Bahkan, terlapor pernah tinggal serumah dengan korban.

“Informasi sementara dari penyidik mereka sudah nikah siri dan pernah tinggal serumah di rumah korba. Tetapi kasus ini masih kami telusuri karena untuk melanjutkan penyidikan kami terkendala komunikasi. Korban dan terlapor sudah putus komunikasi dengan keluarganya,” ungkap dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum SR, Deni Ilhami menegaskan, sejauh ini korban masih belum pulang ke rumahnya. Tak hanya itu, terlapor yang juga merupakan mantan tunangan korban juga tidak pulang ke rumahnya.

“Sedangkan untuk pernikahan siri antara keduanya kami belum bisa berkomentar jauh. Sebab, sejak kasus ini jadi wewenang saya, keluarga korban hanya mengaku sebatas pertunangan saja antara klien saya dan terlapor kepada saya,” ujar Deni.

Sekadar informasi, KL dan MB, bapak dan anak asal Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending harus berurusan dengan polisi. KL dilaporkan ke polisi dengan dugaan menganiaya SR, sedangkan MB diduga mencabuli SR, remaja perempuan di bawah umur, Senin (1/2/2021) lalu.

Setelah menjadi korban pencabulan dan penganiayaan, SR tiba-tiba saja pergi tanpa pamit , Jumat (12/2/2021). Hingga kini belum ada kabar keberadaan SR yang kabur dari rumahnya. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal