Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Nasional · 1 Feb 2021 08:33 WIB

Mulai Hari ini, Harga Rokok Naik


					Mulai Hari ini, Harga Rokok Naik Perbesar

JAKARTA-PANTURA7.com, Mulai hari ini, (1/2/2021) harga rokok naik dipasaran. Kenaikan harga itu dipicu seiring mulai berlakunya kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 12,5 persen.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengatakan, aturan kenaikan CHT telah ditetapkan pemerintah pada akhir tahun lalu. Secara otomatis, kenaikan CHT membuat harga rokok menjadi lebih mahal.

“Kebijakan hasil tembakau yang baru saja kita sampaikan baru efektif pada 1 Februari 2021,” terang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers secara virtual, Senin (1/2/2020).

Dijelaskan Sri Mulyani, pemberlakuan kebijakan itu pada Februari ini untuk memberikan kesempatan kepada Jajaran Bea dan Cukai serta Industri menyiapkan berbagai hal.

Mulai dari pencetakan pita cukai baru hingga penyesuaian harga rokok setelah kenaikan cukai rokok tersebut yang dilakukan Desember-Januari.

“Sehingga kita baru memulainya pada 1 Februari 2021, jajaran Bea Cukai akan membuat satuan tugas dalam rangka untuk melayani terkait dengan penerbitan dan penempatan pita cukai yang baru,” bebernya.

Dikatakan Sri Mulyani kenaikan cukai rokok itu terbagi atas beberapa golongan, sebagaimana berikut :

  1. Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4%
  2. Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5%
  3. Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1%
  4. Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9%
  5. Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8%
  6. Sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4%

Diketahui, sejak 2017 cukai rokok rata-rata sudah naik 11% serial tahunnya. Alasan pemerintah untuk menaikkan cukai rokok, meliputi dari sisi pertimbangan kesehatan, tenaga kerja langsung dan tidak langsung.

Selain itu, juga mempertimbangkan nasib petani tembakau, pertimbangan dampak timbulnya rokok ilegal dan kontribusi penerimaan rokok terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tak Hanya Belanja, Gubernur Khofifah Bagikan Sembako untuk Pedagang Pasar

17 September 2025 - 16:52 WIB

Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah di Jember, Harga Jual Sembako Dibawah HET

13 September 2025 - 20:44 WIB

Bupati Probolinggo Ucapkan Selamat ke Menkeu, Berharap Sinergi Pusat dan Daerah untuk Infrastruktur Kian Kuat

9 September 2025 - 13:07 WIB

Tersandung Kasus Pengadaan Laptop, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim jadi Tersangka

5 September 2025 - 16:51 WIB

Kongres Persatuan PWI 2025 Tuntas, Menteri Komdigi Dorong Pertumbuhan Jurnalisme Berkualitas

4 September 2025 - 07:18 WIB

Penuhi Tuntutan Pendemo, DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

4 September 2025 - 06:32 WIB

Waspada! Angin Kencang Landa Wilayah Jawa Timur 2-4 September 2025

3 September 2025 - 17:33 WIB

Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi

3 September 2025 - 15:06 WIB

Probolinggo Kondusif, PWI Ajak Masyakat Tidak Terpengaruh Konten Provokatif

2 September 2025 - 12:29 WIB

Trending di Nasional