Menu

Mode Gelap
Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur

Nasional · 1 Feb 2021 08:33 WIB

Mulai Hari ini, Harga Rokok Naik


					Mulai Hari ini, Harga Rokok Naik Perbesar

JAKARTA-PANTURA7.com, Mulai hari ini, (1/2/2021) harga rokok naik dipasaran. Kenaikan harga itu dipicu seiring mulai berlakunya kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 12,5 persen.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengatakan, aturan kenaikan CHT telah ditetapkan pemerintah pada akhir tahun lalu. Secara otomatis, kenaikan CHT membuat harga rokok menjadi lebih mahal.

“Kebijakan hasil tembakau yang baru saja kita sampaikan baru efektif pada 1 Februari 2021,” terang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers secara virtual, Senin (1/2/2020).

Dijelaskan Sri Mulyani, pemberlakuan kebijakan itu pada Februari ini untuk memberikan kesempatan kepada Jajaran Bea dan Cukai serta Industri menyiapkan berbagai hal.

Mulai dari pencetakan pita cukai baru hingga penyesuaian harga rokok setelah kenaikan cukai rokok tersebut yang dilakukan Desember-Januari.

“Sehingga kita baru memulainya pada 1 Februari 2021, jajaran Bea Cukai akan membuat satuan tugas dalam rangka untuk melayani terkait dengan penerbitan dan penempatan pita cukai yang baru,” bebernya.

Dikatakan Sri Mulyani kenaikan cukai rokok itu terbagi atas beberapa golongan, sebagaimana berikut :

  1. Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4%
  2. Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5%
  3. Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1%
  4. Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9%
  5. Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8%
  6. Sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4%

Diketahui, sejak 2017 cukai rokok rata-rata sudah naik 11% serial tahunnya. Alasan pemerintah untuk menaikkan cukai rokok, meliputi dari sisi pertimbangan kesehatan, tenaga kerja langsung dan tidak langsung.

Selain itu, juga mempertimbangkan nasib petani tembakau, pertimbangan dampak timbulnya rokok ilegal dan kontribusi penerimaan rokok terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

1 Agustus 2025 - 20:50 WIB

Beredar Video KA Angkut BBM ke Jember, KAI: Itu Hoaks

30 Juli 2025 - 19:50 WIB

Pasokan BBM Bertambah, Antrean SPBU di Jember Berangsur Normal

30 Juli 2025 - 19:30 WIB

Pemerintah Pusat Nilai Jatim Layak Jadi Role Model Penanggulangan Bencana

24 Juli 2025 - 15:18 WIB

Dorong UMKM Probolinggo Naik Kelas, Gus Hilman Ajak BRIN Berikan Bimtek

17 Juli 2025 - 17:12 WIB

Model Nasional Desa Berbasis Kearifan Lokal, Senduro Jawab Tantangan Iklim

8 Juli 2025 - 16:25 WIB

Jasad Sopir Korban Kecelakaan Kapal Selat Bali Tiba di Rumah Duka, Keluarga Histeris

4 Juli 2025 - 07:20 WIB

Dua Warga Lumajang Diduga Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya, BPBD Masih Verifikasi Data

3 Juli 2025 - 18:18 WIB

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 5 Penumpang Tewas

3 Juli 2025 - 15:36 WIB

Trending di Nasional