Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 22 Des 2020 13:05 WIB

Pledoi Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Catut Pimpinan Dewan


					Pledoi Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Catut Pimpinan Dewan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Terdakwa  kasus ijazah palsu, Markus, menyeret nama Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Jon Junaedi, dalam pledoi (pembelaan) yang ia sampaikan. Pledoi itu sidangkan secara virtual, Senin (21/12/2020).

Markus melalui Kuasa Hukumnya, Hosnan Taufiq menyebut, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo kepada kliennya tidak tepat. Sebab menurutnya, Jon Junaedi punya peran yang lebih besar daripada Markus.

“Semestinya jaksa membidik Jon Junaedi dalam perkara tersebut. Oleh karenanya kami juga minta Jon Junaedi dan Saiful Bahri dijadikan sebagai tersangka, mereka aktor itelektualnya,” kata Hosnan, Selasa (22/12/2020).

Apalagi, lanjut Hosnan, keterangan 2 orang itu dalam persidangan Abdul Kadir sebelumnya ia nilai dibuat-buat sehingga patut diproses hukum. Bahkan Jon dalam sidang sempat membantah mengenal Markus.

“Mereka (Jon Junaedi dan Saiful Bahri) turut serta dalam proses pembuatan ijazah palsu paket C milik Abdul Kadir. Mereka memberikan keterangan palsu di muka persidangan,” tuding pengacara asal Kecamatan Maron ini.

Tuntutan 1 tahun 2 bulan dari JPU kepada Markus, menurutnya, sangat berat. Sebab selama ini terdakwa sangat kooperatif memberikan informasi. Di sisi lain, ada orang lain yang perannya lebih besar daripada Markus.

“Dalam pledoi ini, intinya kami tetap keberatan dengan tuntutan jaksa. Kami mohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan tersebut,” ujar Hosnan.

Diketahui sebelumnya, sidang tuntutan terhadap Markus digelar Selasa (15/12/2020) lalu. Dalam sidang itu, ia dituntut pasal 67 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman 1 tahun 2 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

Kasus ini merupakan buntut dari penggunaan ijazah palsu Kejar Paket C oleh eks anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir. Politisi Gerindra itu diketahui menggunakan dokumen palsu saat mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) di Dapil II. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal