Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 22 Des 2020 13:05 WIB

Pledoi Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Catut Pimpinan Dewan


					Pledoi Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Catut Pimpinan Dewan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Terdakwa  kasus ijazah palsu, Markus, menyeret nama Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Jon Junaedi, dalam pledoi (pembelaan) yang ia sampaikan. Pledoi itu sidangkan secara virtual, Senin (21/12/2020).

Markus melalui Kuasa Hukumnya, Hosnan Taufiq menyebut, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo kepada kliennya tidak tepat. Sebab menurutnya, Jon Junaedi punya peran yang lebih besar daripada Markus.

“Semestinya jaksa membidik Jon Junaedi dalam perkara tersebut. Oleh karenanya kami juga minta Jon Junaedi dan Saiful Bahri dijadikan sebagai tersangka, mereka aktor itelektualnya,” kata Hosnan, Selasa (22/12/2020).

Apalagi, lanjut Hosnan, keterangan 2 orang itu dalam persidangan Abdul Kadir sebelumnya ia nilai dibuat-buat sehingga patut diproses hukum. Bahkan Jon dalam sidang sempat membantah mengenal Markus.

“Mereka (Jon Junaedi dan Saiful Bahri) turut serta dalam proses pembuatan ijazah palsu paket C milik Abdul Kadir. Mereka memberikan keterangan palsu di muka persidangan,” tuding pengacara asal Kecamatan Maron ini.

Tuntutan 1 tahun 2 bulan dari JPU kepada Markus, menurutnya, sangat berat. Sebab selama ini terdakwa sangat kooperatif memberikan informasi. Di sisi lain, ada orang lain yang perannya lebih besar daripada Markus.

“Dalam pledoi ini, intinya kami tetap keberatan dengan tuntutan jaksa. Kami mohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan tersebut,” ujar Hosnan.

Diketahui sebelumnya, sidang tuntutan terhadap Markus digelar Selasa (15/12/2020) lalu. Dalam sidang itu, ia dituntut pasal 67 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman 1 tahun 2 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

Kasus ini merupakan buntut dari penggunaan ijazah palsu Kejar Paket C oleh eks anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir. Politisi Gerindra itu diketahui menggunakan dokumen palsu saat mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) di Dapil II. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal