Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 22 Des 2020 13:05 WIB

Pledoi Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Catut Pimpinan Dewan


					Pledoi Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Catut Pimpinan Dewan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Terdakwa  kasus ijazah palsu, Markus, menyeret nama Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Jon Junaedi, dalam pledoi (pembelaan) yang ia sampaikan. Pledoi itu sidangkan secara virtual, Senin (21/12/2020).

Markus melalui Kuasa Hukumnya, Hosnan Taufiq menyebut, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo kepada kliennya tidak tepat. Sebab menurutnya, Jon Junaedi punya peran yang lebih besar daripada Markus.

“Semestinya jaksa membidik Jon Junaedi dalam perkara tersebut. Oleh karenanya kami juga minta Jon Junaedi dan Saiful Bahri dijadikan sebagai tersangka, mereka aktor itelektualnya,” kata Hosnan, Selasa (22/12/2020).

Apalagi, lanjut Hosnan, keterangan 2 orang itu dalam persidangan Abdul Kadir sebelumnya ia nilai dibuat-buat sehingga patut diproses hukum. Bahkan Jon dalam sidang sempat membantah mengenal Markus.

“Mereka (Jon Junaedi dan Saiful Bahri) turut serta dalam proses pembuatan ijazah palsu paket C milik Abdul Kadir. Mereka memberikan keterangan palsu di muka persidangan,” tuding pengacara asal Kecamatan Maron ini.

Tuntutan 1 tahun 2 bulan dari JPU kepada Markus, menurutnya, sangat berat. Sebab selama ini terdakwa sangat kooperatif memberikan informasi. Di sisi lain, ada orang lain yang perannya lebih besar daripada Markus.

“Dalam pledoi ini, intinya kami tetap keberatan dengan tuntutan jaksa. Kami mohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan tersebut,” ujar Hosnan.

Diketahui sebelumnya, sidang tuntutan terhadap Markus digelar Selasa (15/12/2020) lalu. Dalam sidang itu, ia dituntut pasal 67 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman 1 tahun 2 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

Kasus ini merupakan buntut dari penggunaan ijazah palsu Kejar Paket C oleh eks anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir. Politisi Gerindra itu diketahui menggunakan dokumen palsu saat mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) di Dapil II. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal