Langgar Prokes, Musik Electone Pernikahan Dibubarkan

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Jajaran Polsek Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, membubarkan musik electone hajatan pernikahan yang digelar warga bernama Somad, di Desa Kandang Jati Wetan, kecamatan setempat, Selasa (3/11/2020) malam.

Aparat Penegak Hukum (APH) terpaksa membubarkan musik electone dalam resepsi pernikahan dari putra Somad itu, karena dinilai melangggar protokol kesehatan (prokes). Padahal sebelumnya, Satgas Covid-19 Kecamatan Kraksaan, sudah memberikan peringatan.

“Pesta pernikahan tersebut mengumpulkan massa dengan jumlah banyak, yang disertai hiburan musik electone. Sehingga anjuran jaga jarak terabaikan,” kata Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto, Rabu (4/11/2020).

Ia menambahkan, sejatinya segala bentuk kegiatan masyarakat, baik hajatan atau pengajian tidak dilarang. Hanya saja, harus tetap mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 tahun 2020 dan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.

“Untuk hajatan tadi malam, sebenarnya sudah diberikan penjelasan sejak awal oleh satgas kecamatan dan sudah dipersilahkan mengadakan hajatan dengan menerapkan prokes, tapi hal itu tidak dilakukan,” papar Kapolsek.

Oleh karena itu, lanjut Kapolsek, kedepannya, masyarakat yang hendak menggelar hajatan di masa pandemi Covid-19, diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai tentang penerapan prokes selama kegiatan berlangsung.

“Selama pandemi belum berakhir, maka masyarakat yang akan menyelenggarakan hajatan dipersilahkan asal mematuhi prokes dan tidak disertai acara hiburan. Kalau tidak diterapkan, ya siap-siaplah dibubarkan,” ancamnya. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga  Empat Anggota Dewan Kota Probolinggo Gagal Divaksin

Baca Juga

Arus Mudik Lebaran, Sopir dan Kru Bus Diperiksa Kesehatan

Probolinggo,- Untuk memastikan kesehatan sopir dan kru bus, Dinas Kesehatan dan P2KB Kota Probolinggo, bersama …