Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Politik · 5 Okt 2020 13:51 WIB

Bawaslu Peringatkan ASN di Kota Pasuruan tak Ikut Kampanye


					Bawaslu Peringatkan ASN di Kota Pasuruan tak Ikut Kampanye Perbesar

PANGGUNGREJO-PANTURA7.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan menggelar rapat koordinasi (rakor) pengawasan tahapan kampanye, Senin (05/10/2020). Rakor ini untuk memetakan pelanggaran dalam tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, terutama di kalangan ASN.

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Mohammad Anas mengatakan, pihaknya tak henti-hentinya mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk lebih berhati-hati menggunakan media sosial. Jika berkaitan dengan Pilkada, tentu akan mencoreng netralitas ASN sebagai abdi negara.

“Yang kedua lebih berhati-hati untuk bersikap, khususnya pada saat liburan, jalan-jalan, dan dengan siapa berfoto bersama,” wanti Anas dalam Rakor yang digelar di sebuah resto di Jl. Hayam Wuruk No. 11, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan itu.

Mantan wartawan ini menambahkan, Bawaslu Kota Pasuruan juga akan menindaklanjuti aduan terkait beberapa alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan KPU setempat.

“Saat ini APK sudah disepakati dan dalam tahap pencetakan oleh KPU. Kalau yang sudah terpasang itu merupakan batas maksimal penyediaan APK oleh masing-masing paslon, yaitu 200 persen dari APK yang telah dicetak KPU,” jelas Anas.

Sementara, Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Pasuruan, Awanul Mukhris menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah mengantongi satu kasus pelanggaran kampanye yang melibatkan ASN.

Pelanggaran yang dilakukan oknum ASN perempuan itu, sambung Awanul, berupa mengunggah foto salah satu paslon di akun media sosialnya. Unggahan di facebook (FB) itu sudah ditindaklanjuti Bawaslu.

“Kami sudah menangani satu laporan terkait pelanggaran dari oknum ASN. Dan kami sudah lakukan verifikasi atas laporan tersebut,” papar dia.

Posisi Bawaslu, menurutnya, hanya sampai pada tahap rekomendasi pelanggaran. Adapun putusan atau pemberian sanksi, akan dilakukan oleh intansi yang bersangkutan.

“Hal itu sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN dan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korp dan kode etik PNS,” pungkasnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Trending di Politik