Hari Pertama Operasi Yustisi, 47 Pelanggar Bayar Denda

KREJENGAN-PANTURA7.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo hari ini, Senin (21/9/2020), menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes). Kali ini, warga yang terjaring operasi, harus membayar sanksi setelah melalui sidang di tempat.

Operasi yustisi digelar serentak di dua titik sekaligus, yakni di Desa Sentong, Kecamatan Krejengan dan Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk. Dalam operasi ini, puluhan warga terjaring akibat tak mengenakan masker atau mengenakan masker dengan cara yang salah.

Di dua titik tersebut, total terdapat 47 warga harus bayar denda karena terjaring razia petugas. Rincian, 22 orang pelanggar di Desa Sentong dan 25 orang pelanggar di Desa Alaskandang.

Koordinator Keamanan dan Penegakan Hukum Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, pemberlakuan sanksi bayar denda aktif berlaku hari ini. Tujuannya, untuk memberikan efek jera bagi masyarakat.

“Kami tidak fokus nominal pembayarannya, tapi lebih pada memberikan efek jera agar masyarakat lebih taatnmengikuti anjuran pemerintah. Terlebih timbal baliknya untuk kesehatan sendiri dan keluarga di masa pandemi,” kata Ugas.

Pembayaran denda bagi pelanggar, papar dia, bervariasi bergantung jenis pelanggaran dan putusan hakim. Hanya, maksimalnya Rp200 ribu sebagaimana Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo nomor 41 tahun 2020 tentang disiplin penegakan Protokol Kesehatan.

“Kisaran dendanya tergantung hakim, dengan mempertimbangkan jenis pelanggarannya. Maksimalnya, pelanggar harus bayar Rp200 ribu, kalau minimalnya bisa Rp5 ribu, 10 ribu, 20 ribu tergantung pelanggaran,” terang Ugas.

Salah satu pelanggar yang terjaring di Desa Sentong, Didik, menyebut ia tidak memakai masker karena terburu-buru. Sebab, ia harus segera membeli onderdil di Pasar Semampir, karena tengah memperbaiki motor warga di bengkelnya.

“Pilihannya tadi kurungan satu minggu atau bayar denda. Kalau memilih kurungan sudah pasti tidak bisa bekerja, saya tadi bayar Rp30 ribu. Kebetulan tadi sengaja gak pakai masker karena terburu mau belanja alat servis,” ujar pria warga Desa Ganting Kulon, Kecamatan Maron ini. (*)

Baca Juga  Pelaku Curanmor Didor di Pasar Hewan, Satu Lagi Kabur


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga

Truk Bermuatan Pampers di Lumajang Jatuh ke Jurang

Lumajang,- Diduga sopir mengantuk, truk bermuatan pampers terjun ke jurang sedalaman 10 meter di Jalan …