Menu

Mode Gelap
Ribuan Tenaga Honorer Tidak Lolos Seleksi PPPK, Anggota DPRD Kota Probolinggo ini Beri Solusi Begini Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada Eks Gedung Banger Telecenter Bakal jadi Kantor Bersama FKUB, MUI dan BAZNAS Kota Probolinggo Gus Fawait Blusukan di Kecamatan Silo, Janji Perjuangkan Pupuk untuk Petani Kopi Isi Libur dengan Ilmu, Anak-anak di Prigen Pilih Belajar Bahasa Inggris Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

Berita Pantura · 16 Sep 2020 12:42 WIB

Pekan Depan, Pelanggar Protokol Kesehatan Didenda


					Pekan Depan, Pelanggar Protokol Kesehatan Didenda Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Pelanggar protokol kesehatan di Kota Probolinggo terutama tidak memakai masker di luar rumah harus siap-siap didenda. Soalnya, tim gabungan yang terdiri dari Polresta, Kodim, dan Satpol PP Kota Probolinggo akan menerapkan sanksi denda, pekan depan.

Hal ini menindaklanjuti Inpres Nomor 6/2020, Perda Provinsi Jatim Nomor 2/2020, dan Perwali Nomor 80/2020 tentang Panduan Teknis Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sebagai dasar hukum dalam melakukan penindakan.

“Mulai pekan depan akan kami terapkan sanksi berupa denda, untuk besarannya tergantung putusan dari hakim,” kata Kapolresta Probolinggo, AKBP Ambariyadi, Rabu (16/9/2020). Hal itu diungkapkan saat peluncuran (launching) mobil penegakan disiplin Covid-19.

Kegiatan launching juga dihadiri Walikota Probolinggo, Dandim 0820, Polres Kota Probolinggo dan Satpol PP. “Sehingga mobil yang hari ini kita launching akan digunakan untuk menyasar tempat-tempat keramaian,” kata kapolresta.

Sepekan ini, tim gabungan dalam operasi yustisi sebatas memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Sanskinya masih berupa peringatan lisan hingga sanksi sosial.

Untuk para pelaku ekonomi kata Kapolres tetap jalan seperti sediakala asalkan tetap patuh terhadap protokol kesehatan. “Hanya saja, bila melanggar nanti ada peringatan hingga penutupan atau dikenakan denda,” katanya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kedapatan Mencuri di Bus, Pria Asal Jember Diamankan Penumpang Bus di Pasuruan

23 Maret 2025 - 22:10 WIB

Tanaman Ganja Dilarang tapi Tumbuh Subur di Lumajang

23 Maret 2025 - 17:05 WIB

Penemuan Ribuan Koin Kuno di Pasuruan Segera Diteliti

28 Januari 2025 - 16:44 WIB

Target PAD Lumajang Melalui Pajak Sebesar Rp170 Miliar

3 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pendapatan PBB-P2 Belum Maksimal, BPRD Lumajang Akan Grebeg Desa yang Capaiannya Rendah

2 Januari 2025 - 16:13 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, KAI Daop 9 Jember Operasikan Satu KA Tambahan

25 Desember 2024 - 13:27 WIB

Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang

22 Desember 2024 - 15:50 WIB

Diguyur Hujan Deras, Gelora Merdeka Kraksaan Banjir

16 Desember 2024 - 18:19 WIB

Banjir Tahunan Resahkan Warga Pasuruan, Dewan Desak Pemprov Jatim Segera Normalisasi Sungai

16 Desember 2024 - 13:20 WIB

Trending di Berita Pantura