Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Berita Pantura · 15 Sep 2020 12:16 WIB

Tak Bermasker, Warga Probolinggo Bakal Didenda Rp250 Ribu Hingga Rp3 Juta


					Tak Bermasker, Warga Probolinggo Bakal Didenda Rp250 Ribu Hingga Rp3 Juta Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo akan menerapkan sanksi denda bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Sanksi denda ini rencananya akan diberlakukan pada Senin (21/9/2020) depan.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Kemanan dan Penegakan Hukum Satuan Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Kabupaten Probolonggo, Ugas Irwanto. Ia menyebut, sanksi denda bagi pelanggar prokes sebesar Rp250 ribu.

“Maksimal ini (bayar denda, red) untuk perorangan. Kalau tidak membawa uang ketika terjaring razia, bisa dibayar melalui rekening. Tapi bagi para pelaku usaha, bayar dendanya juga beda,” kata Ugas, Selasa (15/9/2020).

Dalam sanksi bayar denda tersebut, lanjut Ugas, pola penindakannya bervariasi. Jika pelanggar orang tidak mampu, sanksi bayar denda tidak berlaku dan akan diganti dengan sanksi lain yang telah disiapkan.

“Sanksinya bermacam-macam, tidak harus bayar uang. Masyarakat tidak mampu bisa dikenakan sanksi sosial dan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya,” ujar Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo ini.

Terpisah, Plt Disperindag Kabupaten Probolinggo, Taufiq Alami menyampaikan, pemberlakuan sanksi bayar denda juga diberlakukan bagi pelaku usaha. Nominal dendanya pun berjenjang, dari Rp.250 ribu hingga Rp3 juta.

Teknisnya, papar Taufik, pelaku usaha yang didapati sekali melanggar prokes dikenakan denda Rp250 ribu. Jika diulangi maka harus bayar Rp500 ribu.

“Bagi pelaku usaha kecil atau mikro didenda Rp750 ribu, jika diulangi maka harus bayar denda sebesar Rp1,5 juta,” tutur Taufik.

Sedangkan bagi pelaku usaha menengah yang melanggar prokes, menurut Taufik, akan dikenakan denda Rp1 juta, Jika diulangi, maka dendanya berlipat menjadi Rp2 juta.

“Sementara bagi pelaku usaha besar dikenakan denda bayar Rp1,5 juta dan jika diulangi maka harus membayar dua kali lipatnya, Rp3 juta,” pungkasnya.

Taufik berharap, kebijakan membayar denda bagi pelaku usaha pelanggar prokes, dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya penerapan protokol kesehatan. “Apalagi Kabupaten Probolinggo kembali masuk zona merah,” ucapnya. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kedapatan Mencuri di Bus, Pria Asal Jember Diamankan Penumpang Bus di Pasuruan

23 Maret 2025 - 22:10 WIB

Tanaman Ganja Dilarang tapi Tumbuh Subur di Lumajang

23 Maret 2025 - 17:05 WIB

Penemuan Ribuan Koin Kuno di Pasuruan Segera Diteliti

28 Januari 2025 - 16:44 WIB

Target PAD Lumajang Melalui Pajak Sebesar Rp170 Miliar

3 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pendapatan PBB-P2 Belum Maksimal, BPRD Lumajang Akan Grebeg Desa yang Capaiannya Rendah

2 Januari 2025 - 16:13 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, KAI Daop 9 Jember Operasikan Satu KA Tambahan

25 Desember 2024 - 13:27 WIB

Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang

22 Desember 2024 - 15:50 WIB

Diguyur Hujan Deras, Gelora Merdeka Kraksaan Banjir

16 Desember 2024 - 18:19 WIB

Banjir Tahunan Resahkan Warga Pasuruan, Dewan Desak Pemprov Jatim Segera Normalisasi Sungai

16 Desember 2024 - 13:20 WIB

Trending di Berita Pantura