Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 29 Jul 2020 12:23 WIB

Terlibat Narkoba, Pria Sumbersuko Rayakan Idul Adha di Tahanan


					Terlibat Narkoba, Pria Sumbersuko Rayakan Idul Adha di Tahanan Perbesar

DRINGU-PANTURA7.com, Zaenul Huda (34), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo terpaksa harus merayakan hari raya Idul Adha di sel tahanan Polres Probolinggo.

Hal itu terjadi setelah ia tertangkap polisi saat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Pria tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu diringkus polisi di Dusun Lembahan, Desa Watuwungkuk, Kecamatan Dringu, Selasa (28/7/2020) malam.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, tertangkapnya pelaku setelah adanya laporan dari warga sekitar yang kerapkali mendapati transaksi narkotika. Warga resah bisnis haram pelaku dapat berimbas terhadap pemuda desa setempat.

“Dari laporan itu kami selidiki dan kami pantau gerak-gerik pelaku dan tadi malam memang benar adanya. Setelah diawasi, kami dapati pelaku hendak bertransaksi pesanan sabu-sabu di sekitar lokasi penangkapan,” kata Sujilan, Rabu (29/7/2020).

Dari penangkapan tersebut, lanjut mantan perwira di Polres Jember ini, pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti (BB). Seperti sabu-sabu, korek api, pipet kaca, sedotan plastik modifikasi dan alat hisap dari tangan pelaku.

“Masih akan kami kembangkan lagi, darimana pelaku dapat barang tersebut. Saat ini, pelaku dan barang buktinya sudah kami bawa ke Mapolres Probolinggo,” jelas dia.

Atas perbuatannya, terang Sujilan, pelaku kini ditahan di sel Polres Probolinggo. Ia akan dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Selain itu, ada denda Rp1 milliar,” tutup Sujilan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal