Menu

Mode Gelap
Jawa Timur Puncaki Kasus Influenza, Kota Probolinggo 568 Kasus selama Dua Pekan Gempur Rokok Ilegal, Peran Aktif Masyarakat jadi Penentu Keberhasilan Bikin Heboh! Bus Karyawan di Kota Probolinggo Terobos Palang Pintu Perlintasan KA Hadapi Musim Penghujan, Bupati Probolinggo Tinjau Infrastruktur yang Baru Dipulihkan pasca Bencana Penumpang Kereta Api di Daop 9 Naik 13 Persen, Stasiun Jember Paling Padat Heboh Program Xpose Uncercored Dinilai Lecehkan Pesantren, MUI-NU Kompak Layangkan Kecaman

Hukum & Kriminal · 25 Jun 2020 11:14 WIB

Tiga Emak-emak di Kraksaan Tertipu Lelang Fiktif, Rp350 Juta Raib


					Tiga Emak-emak di Kraksaan Tertipu Lelang Fiktif, Rp350 Juta Raib Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Petugas gabungan dari Polsek Kraksaan dan Opsnal Timur Polres Probolinggo menciduk seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap karena diduga terlibat kasus penipuan terhadap 3 orang berbeda.

Pelaku diketahui bernama Sapto Rini Endang Tri Wahyujatir yang diringkus pada Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 11.00 Wib. Wanita 38 tahun itu dicokok petugas saat berada di rumahnya, di perumahan Sumberlele, Blok C 5, Desa Sumberlele.

Tak tanggung-tanggung, wanita kelahiran Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng) ini menipu 3 orang warga asal Kecamatan Kraksaan sekaligus. Masing-masing Rusmiasih (39) asal Kelurahan Sidomukti, Wenti (37) dari Kelurahan Semampir dan Yeli Meria Putri (30) warga Desa Sidopekso.

Kapolsek Kraksaan Kompol Sujianto mengatakan, penipuan dilakukan pelaku sejak 2019 lalu. Dari korban Wenti, pelaku berhasil menggondol uang sebesar Rp200 juta lebih, dari Rusmiasih Rp69 juta dan dari Yeli sekitar Rp22 juta.

“Modus pelaku yaitu berpura-pura menawarkan berbagai macam barang lelangan, seperti mobil, sembako, minuman mineral, sepeda motor hingga sepeda gunung. Hal ini dilakukan pelaku pada tahun 2019 lalu, ada juga di tahun 2020,” kata Sujianto, Kamis (25/6/2020).

Ketiga korban, lanjut Sujianto, sudah mentransfer uang di beberapa bank tertentu secara tunai dengan jumlah besar. Namun tak satupun dari ketiga korban yang mendapatkan barang seperti yang sudah ditawarkan oleh pelaku.

“Korban lantas melapor sehingga kami melakukan penyelidikan. Selasa kemarin kami dapatkan informasi keberadaan pelaku, sehingga yang bersangkutan kami ringkus. Total kerugian korban mencapai Rp350 juta. Barang bukti yang ditemukan berupa kwitansi dan bukti transfer,” papar Sujianto.

Selanjutnya, menurut Sujianto, pelaku ditahan untuk kepentingan pemeriksaan. Ia akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. “Ancaman hukuma maksimal 4 tahun penjara,” tutup dia. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Spesialis Pencuri Pompa Air di Rumah Ibadah Pasuruan Diringkus Polisi

14 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Tepergok Pemilik, Curanmor di Gatsu Kota Probolinggo Gagal

14 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Hunian Warga Binaan Rutan Kraksaan Digeledah, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

14 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Lansia di Puger Jember Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

13 Oktober 2025 - 21:48 WIB

Hasil Autopsi, Tersangka Pencurian Sapi di Lumajang Tewas Akibat Asam Lambung, Bukan Penganiayaan

13 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Pasca Serangan ke Polres Lumajang, Polisi Sempat Tangkap 18 Orang Warga

13 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Pasca Penyerangan Mapolres Lumajang, Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya Terduga Maling Sapi

13 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Serang Mapolres Lumajang, Keluarga Terduga Maling Sapi: Kami Tidak Terima Rudi Meninggal

13 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Kerabatnya Tewas usai Ditangkap Polisi, Warga Serang Mapolres Lumajang

13 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Trending di Hukum & Kriminal