Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 14 Apr 2020 12:26 WIB

Bebas Berkat Covid-19, Eks Napi Bisa Dijerat Hukuman Ganda


					Bebas Berkat Covid-19, Eks Napi Bisa Dijerat Hukuman Ganda Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sebanyak 134 warga binaan (WB) Rutan Kelas 2B Kraksaaan, Kabupaten Probolinggo mendapatkan asimilasi atau dibebaskan lebih awal. Hal ini untuk mencegah penyebaran korona di dalam rutan yang sudah overload.

Pembebasan ratusan warga binaan ini kontan membuat masyarakat resah. Mereka kuatir setelah bebas, eks napi tersebut kembali berulah dan membuat bonar.

Kepala Rutan Kraksaan Muhammad Kafi mengatakan, ratusan napi yang dibebaskan berkat Covid-19 bukan berarti dilepas begitu saja. Melainkan, akan dawasi dengan cermat.

“Yang bebas akan diawasi oleh semua elemen. Mulai dari kepolisian, kejaksaan, serta Pemerintah Daerah (Pemda). Terutama pihak kepolisian, mereka kami kasih data lengkap, titiknya di mana saja beserta alamatnya,” kata Kafi, Selasa (14/4/2020).

Selain dari luar rutan, menurut Kafi, pengawasan juga ada dari Balai Permasyarakatan (Bapas). Sehingga, ketika eks warga binaan kembali melakukan tindakan kriminal, akan langsung diamankan.

Selain itu, lanjut Kafi, pihaknya juga memegang nomor kontak dari orang terdekat para napi yang dibebaskan. “Jadi, jika kembali berbuat kriminal ketika telah diasimilasi, maka saat mereka tertangkap, akan mendapatkan hukuman yang lebih berat,” jelas Kafi.

Hukumannya, sambung Kafi, mereka akan mendapat hukuman ganda dengan sisa hukuman sebelum dibebaskan ditambah hukuman atas perbuatan kriminal yang baru dilakukan. Tak cukup, juga ada sanksi disiplin yang akan diberikan.

“Disiplin itu artinya mereka dirumahkan untuk menjalani sisa hukuman yang dijalani di rumah. Mereka tidak boleh keluar rumah. Tetapi, apabila melakukan tindakan kriminal kembali, maka sanksi ganda diberikan,” tutur pria asal Pamekasan ini.

Diketahui, Rutan Kelas 2B, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo membebaskan ratusan Narapidana (Napi). Total, ada 134 napi yang dibebaskan, melebihi target awal yakni 125 orang napi. Pembebasan secara bertahap ini, dimulai Jum’at (1/4/2020) hingga Selasa (7/4/2020) kemarin. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal