Menu

Mode Gelap
Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang Gudang Produksi Mebel di Pasuruan Terbakar, Penyebab Belum Diketahui Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg Viral! Video Detik-Detik Warga Lumajang Tersungkur Saat Karnaval Sound Horeg Marsda Anumerta Fajar Adriyanto Dimakamkan di Probolinggo KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Hukum & Kriminal · 14 Apr 2020 12:26 WIB

Bebas Berkat Covid-19, Eks Napi Bisa Dijerat Hukuman Ganda


					Bebas Berkat Covid-19, Eks Napi Bisa Dijerat Hukuman Ganda Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sebanyak 134 warga binaan (WB) Rutan Kelas 2B Kraksaaan, Kabupaten Probolinggo mendapatkan asimilasi atau dibebaskan lebih awal. Hal ini untuk mencegah penyebaran korona di dalam rutan yang sudah overload.

Pembebasan ratusan warga binaan ini kontan membuat masyarakat resah. Mereka kuatir setelah bebas, eks napi tersebut kembali berulah dan membuat bonar.

Kepala Rutan Kraksaan Muhammad Kafi mengatakan, ratusan napi yang dibebaskan berkat Covid-19 bukan berarti dilepas begitu saja. Melainkan, akan dawasi dengan cermat.

“Yang bebas akan diawasi oleh semua elemen. Mulai dari kepolisian, kejaksaan, serta Pemerintah Daerah (Pemda). Terutama pihak kepolisian, mereka kami kasih data lengkap, titiknya di mana saja beserta alamatnya,” kata Kafi, Selasa (14/4/2020).

Selain dari luar rutan, menurut Kafi, pengawasan juga ada dari Balai Permasyarakatan (Bapas). Sehingga, ketika eks warga binaan kembali melakukan tindakan kriminal, akan langsung diamankan.

Selain itu, lanjut Kafi, pihaknya juga memegang nomor kontak dari orang terdekat para napi yang dibebaskan. “Jadi, jika kembali berbuat kriminal ketika telah diasimilasi, maka saat mereka tertangkap, akan mendapatkan hukuman yang lebih berat,” jelas Kafi.

Hukumannya, sambung Kafi, mereka akan mendapat hukuman ganda dengan sisa hukuman sebelum dibebaskan ditambah hukuman atas perbuatan kriminal yang baru dilakukan. Tak cukup, juga ada sanksi disiplin yang akan diberikan.

“Disiplin itu artinya mereka dirumahkan untuk menjalani sisa hukuman yang dijalani di rumah. Mereka tidak boleh keluar rumah. Tetapi, apabila melakukan tindakan kriminal kembali, maka sanksi ganda diberikan,” tutur pria asal Pamekasan ini.

Diketahui, Rutan Kelas 2B, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo membebaskan ratusan Narapidana (Napi). Total, ada 134 napi yang dibebaskan, melebihi target awal yakni 125 orang napi. Pembebasan secara bertahap ini, dimulai Jum’at (1/4/2020) hingga Selasa (7/4/2020) kemarin. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal