Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Nasional · 1 Apr 2020 17:01 WIB

Pemerintah Gratiskan Listrik, PLN Kraksaan Belum Terima Instruksi


					Pemerintah Gratiskan Listrik, PLN Kraksaan Belum Terima Instruksi Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Rayon Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, mengaku belum menerima instruksi terkait kebijakan pemerintah pusat yang menggratiskan tarif pembayaran listrik selama 3 bulan kedepan.

“Untuk sementara ini kami belum menerima instruksi apapun terkait itu (tarif gratis, red). Apalagi ini sudah masuk menjadi isu nasional, jadi masih nunggu informasi dari (PLN) pusat,” kata Manager PLN Unit Kraksaan Muhammad Syafi’i, Rabu (1/4/2020).

Pada prinsipnya, imbuh Syafi’i, pihaknya akan menerima dan mendukung segala kebijakan pemerintah pusat. Termasuk soal pemakaian daya tarif listrik secara gratis untuk 450 VA selama bulan April, Mei dan Juni 2020.

“Kalau intruksi dari PLN pusat menyatakan bahwa pembayaran tarif listrik itu gratis, jelas kami akan menggratiskan juga untuk wilayah Kabupaten Probolinggo,” tutur dia.

Berhubung instruksi dari pihak PLN pusat masih belum diketahui, lanjut Syafi’i, pembayaran tarif listrik bagi pelanggan masih tetap berlaku seperti biasanya. Apalagi bagi pelanggan yang memiliki tunggakan pembayaran.

“Jika sudah ada intruksi dari PLN pusat, kami gratiskan. Terkecuali bagi pelanggan yang masih memiliki tunggakan pembayaran di bulan Februari dan Maret itu tetap harus dibayar,” ungkapnya saat dikonfirmasi via telepon.

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan baru. Selama tiga bulan, pengguna listrik 450 VA tak perlu bayar tagihan alias gratis. Sementara, pengguna listrik 900 VA, hanya membayar separuh saja.

“Tentang tarif listrik, perlu saya sampaikan untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan,” jelas Jokowi, Selasa (31/3/2020) kemarin. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025

1 Mei 2025 - 16:06 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Bromo Marathon Kembali Digelar pada September 2025, Ratusan Peserta Sudah Mendaftar

26 April 2025 - 16:21 WIB

AMSI Jatim Gelar Rakerwil, Bahas Inovasi Bisnis Media dan Keamanan Serangan Siber

24 April 2025 - 12:08 WIB

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Gus Hilman Dicurhati soal Infrastruktur hingga Pelajar Putus Sekolah

21 April 2025 - 19:17 WIB

Kebijakan soal Pajak ‘Dikuliti’, Gubernur Khofifah Beberkan Prinsip Keadilan Fiskal

19 April 2025 - 16:29 WIB

Lahan untuk Program 3 Juta Rumah di Lumajang Belum Terpetakan

14 April 2025 - 14:03 WIB

Berpacu dengan Waktu, Pemkot Probolinggo Targetkan Gelar Sekolah Rakyat Tahun ini

8 April 2025 - 18:47 WIB

Takjubnya Ahmad Dhani saat Kunjungi Jembatan Kaca Bromo, Sebut ‘Prototipe’ Surga

7 April 2025 - 22:21 WIB

Trending di Nasional