Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 11 Mar 2020 08:03 WIB

Gara-gara Tanah Kaveling, Pasutri ini Masuk Penjara


					Gara-gara Tanah Kaveling, Pasutri ini Masuk Penjara Perbesar

KADEMANGAN-PANTURA7.com, Bisnis tanah kaveling yang digeluti Bahrul Salam (54) dan Sumarti (50), membawa pasangan suami istri (pasutri) asal Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo ini ke dalam penjara.

Keduanya ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 4 orang pembeli kaveling. Tanah kaveling yang dijual pasutri ini berlokasi di Kelurahan Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan

Penangkapan dilakukan setelah 4 orang korban melapor ke Polsek Kademangan. Para korban melapor karena telah menyetorkan uang kepada tersangka sebagai DP, dengan total senilai Rp.222.500.000.

Namun tanah itu ternyata milik orang lain hingga tidak bisa di proses para korban dalam pembuatan sertifikat tanah. Pasca dlaporkan, tersangka meninggalkan Kota Probolinggo sejak tahun 2007 hingga 2020 untuk menghindari kejaran petugas.

“Jadi tanah yang dijual tersangka ini ternyata milik orang lain. Korbannya sudah setor DP, namun sertifikat tanah tidak bisa diproses,” papar Kapolsek Kademangan, AKP. Sumardjo, Rabu (11/03/2020).

Pelaku menunjukkan tanah kaveling yang dijadikan bisnis gelapnya. (Foto : Moch Rochim)

Dalam penangkapan terhadap kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa tujuh kwitansi dan denah kaveling. “Nanti akan kami kembangkan barangkali ada korban lain,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pasutri ini kini harus mendekam dalam sel tahanan setelah polisi menjerat keduanya pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan. “ Ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tandas Sumardjo.

Ditanyai wartawan, tersangka Salam mengaku uang DP yang dibayarkan para korban sudah ludes. Sebagian digunakan untuk membangun jembatan penyeberangan kaveling. “Sebagiannya saya habiskan,” jelasnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal