Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Ekonomi · 2 Jan 2020 13:22 WIB

Terdongkrak Cukai, Harga Rokok Naik


					Terdongkrak Cukai, Harga Rokok Naik Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Masyarakat Probolinggo khususnya perokok aktif rupanya harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, pemerintah menaikkan harga cukai rokok per 1 Januari 2020 kemarin.

Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang diteken pada 18 Oktober 2019.

Termasuk mengatur besaran tarif cukai dan harga banderol minimum menurut jenisnya. Namun, kenaikan tarif cukai rokok berbeda antara produk dalam negeri dan dan rokok impor.

Setidaknya, ada delapan jenis rokok yang aturannya diubah. Di antaranya, jenis sigaret kretek mesin atau SKM golongan I, batasan harga paling rendah ditetapkan Rp1.700 per batang atau gram dengan tarif cukai Rp740.

Untuk rokok putih mesin atau SPM golongan I harga terendah Rp1.790 dengan tarif cukai Rp790. Sementara pada golongan II, ditetapkan harga terendah Rp1.015 hingga Rp1.485 dengan tarif cukai Rp470.

Pada jenis rokok kretek tangan atau sigaret putih tangan golongan I ditetapkan harga terendah Rp1.015 sampai Rp1.460 dengan tarif cukai Rp 330. Sementara untuk rokok jenis ini yang harganya lebih dari Rp1.460, ditetapkan cukai Rp425.

Sementara untuk golongan II ditetapkan harga paling rendah Rp 535 dengan tarif cukai Rp 200 dan golongan III, ditetapkan harga paling rendah Rp450 dan dikenakan cukai Rp110.

Adapun jenis rokok kretek tangan filter dan sigaret putih tangan filter dikenakan harga paling rendah Rp1.700 dengan tarif cukai Rp740. Sementara harga paling rendah untuk rokok jenis tembakau iris ditetapkan Rp55 hingga Rp275 dengan cukai Rp10 hingga Rp30 per batang.

Adapun jenis rokok daun dikenakan harga terendah Rp290 dengan cukai Rp30. Dan untuk jenis cerutu, dikenakan harga paling rendah Rp495 hingga Rp198.000. Untuk cerutu dengan kisaran harga Rp495-Rp5.500 dikenakan cukai Rp275.

“Kenaikan itu sudah berlaku sejak 1 Januari 2020. Dimana berlaku di semua daerah termasuk Kota Probolinggo,” kata Kasi P2 KPPBC Probolinggo Fardani melalui sambungan selular.

Agar tak mengagetkan masyarakat, pihaknya sudah menyosialisasikan keputusan tersebut melalui kepabrikan. Namun dengan masyarakat pihaknya akan bekerja sama dengan Pemkot maupun Pemkab Probolinggo. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publsiher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kekeringan, Petani Tunjungrejo Lumajang Terancam Gagal Panen

5 Agustus 2025 - 10:59 WIB

Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06

3 Agustus 2025 - 10:11 WIB

Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

3 Agustus 2025 - 09:39 WIB

Cuaca Laut Buruk, Harga Ikan di TPI Mayangan Probolinggo Melambung

25 Juli 2025 - 15:25 WIB

Budidaya Ayam Petelur dan Burung Puyuh Jadi Pendongkrak Ekonomi Desa di Lumajang

25 Juli 2025 - 13:45 WIB

Petani Semangka di Ambulu Jember Keluhkan Minimnya Pendampingan, Jamur Jadi Ancaman Utama

24 Juli 2025 - 19:37 WIB

Serapan Gabah Bulog Jember Turun Usai Panen Raya, Fokus ke Panen Gaduh

24 Juli 2025 - 19:10 WIB

Polisi Gendut di Pasuruan Tak Bisa Santai Lagi, Kini Wajib Olahraga

24 Juli 2025 - 17:42 WIB

Berkah Piodalan, Omzet UMKM dan Home Stay di Senduro Puluhan Juta

23 Juli 2025 - 16:31 WIB

Trending di Ekonomi