Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan Aktivitas Paralayang di Kawasan Bromo Viral, TNBTS Tegaskan Dilarang, Hormati Kesucian Adat Tengger Jelang Konfercab NU Kraksaan, JIN: Regenerasi Pengurus jadi Kunci, Kembalikan Marwah NU Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak Belasan Tahun Berlatih Tilawah, Istiqamah dan Doa Guru Jadi Bekal Herman di Panggung MTQ Jawa Timur 2025

Hukum & Kriminal · 19 Des 2019 05:38 WIB

Polisi Musnahkan 1.167 Botol Miras dan Ribuan Butir Koplo


					Polisi Musnahkan 1.167  Botol Miras dan Ribuan Butir Koplo Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Menjelang akhir tahun 2019, Polres Probolinggo memusnahkan barang bukti hasil kejahatan. Barang bukti itu masing-masing jenis minuman keras (Miras), Pil koplo, knalpot brong dan sabu-sabu (SS).

Pemusnahan digelar di halaman Polres Probolinggo, Jl Raya Sukomulyo Pajarakan, Kamis (19/12). Barang bukti dimusnahkan dengan 3 cara, meliputi diblender untuk SS dan koplo, knalpot brong dipotong-potong, dan miras dilindas dengan alat berat.

Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi, 1.167 botol miras. Rinciannya, bir sebanyak 10 botol, arak sebanyak 625 botol, vodka sebanyak 39 botol dan anggur fermentasi sebanyak 493 botol.

Sedangkan barang bukti lainnya, yyakni 5000 pil koplo, dengan rincian 2000 butir pil Trihexpenidyl dan 3000 butir pil Dextrometrophan. Sabu-sabu sebanyak 10,4 gram, 5 knalpot yang di protoli dan 10 ban roda 2 yang tidak sesuai standar.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, pemusnahan barang bukti sebagai bentuk antisipasi penyalahgunaan barang bukti menjelang pengamanan natal dan tahun baru.

“Maka kami musnahkan semua barang bukti yang diperoleh dari hasil razia. Kami juga akan aktif gelar razia, terlebih menjelang nataru,” kata Eddwi seusai memusnahkan barang bukti.

Dengan pemusnahan itu, lanjut Kapolres, ia berharap masyarakat mengetahui jika pihaknya tidak hanya meringkus para pelaku kriminali, melainkan juga memastikan BB hasil tindak kejahatan tidak disalahgunakan.

“Sebagai pemberitahuan kepada masyarakat bahwa ketika kami meringkus pelaku kriminal, kami juga sita barang buktinya. Dengan demikian, tidak ada penyalahgunaan barang bukti,” tutur Eddwi. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jelang Konfercab NU Kraksaan, JIN: Regenerasi Pengurus jadi Kunci, Kembalikan Marwah NU

13 September 2025 - 12:17 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Jelang Konfercab, Nun Alex Sodorkan Nama Gus Hafid sebagai Calon Ketua NU Kraksaan

11 September 2025 - 16:02 WIB

Buruh Tambang di Lumajang Dipertimbangkan jadi Penerima Jaminan Sosial dari DBHCHT

11 September 2025 - 11:15 WIB

Sengketa Tanah di Sukoharjo Paksa DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP

10 September 2025 - 22:01 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal