Menu

Mode Gelap
Tajemtra 2025 Segera Digelar, Targetkan 17 Ribu Peserta dengan Hadiah Rp100 Juta Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi Era Baru Polres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Geser 10 Kapolsek Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

Hukum & Kriminal · 19 Des 2019 05:38 WIB

Polisi Musnahkan 1.167 Botol Miras dan Ribuan Butir Koplo


					Polisi Musnahkan 1.167  Botol Miras dan Ribuan Butir Koplo Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Menjelang akhir tahun 2019, Polres Probolinggo memusnahkan barang bukti hasil kejahatan. Barang bukti itu masing-masing jenis minuman keras (Miras), Pil koplo, knalpot brong dan sabu-sabu (SS).

Pemusnahan digelar di halaman Polres Probolinggo, Jl Raya Sukomulyo Pajarakan, Kamis (19/12). Barang bukti dimusnahkan dengan 3 cara, meliputi diblender untuk SS dan koplo, knalpot brong dipotong-potong, dan miras dilindas dengan alat berat.

Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi, 1.167 botol miras. Rinciannya, bir sebanyak 10 botol, arak sebanyak 625 botol, vodka sebanyak 39 botol dan anggur fermentasi sebanyak 493 botol.

Sedangkan barang bukti lainnya, yyakni 5000 pil koplo, dengan rincian 2000 butir pil Trihexpenidyl dan 3000 butir pil Dextrometrophan. Sabu-sabu sebanyak 10,4 gram, 5 knalpot yang di protoli dan 10 ban roda 2 yang tidak sesuai standar.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, pemusnahan barang bukti sebagai bentuk antisipasi penyalahgunaan barang bukti menjelang pengamanan natal dan tahun baru.

“Maka kami musnahkan semua barang bukti yang diperoleh dari hasil razia. Kami juga akan aktif gelar razia, terlebih menjelang nataru,” kata Eddwi seusai memusnahkan barang bukti.

Dengan pemusnahan itu, lanjut Kapolres, ia berharap masyarakat mengetahui jika pihaknya tidak hanya meringkus para pelaku kriminali, melainkan juga memastikan BB hasil tindak kejahatan tidak disalahgunakan.

“Sebagai pemberitahuan kepada masyarakat bahwa ketika kami meringkus pelaku kriminal, kami juga sita barang buktinya. Dengan demikian, tidak ada penyalahgunaan barang bukti,” tutur Eddwi. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara

16 Juli 2025 - 19:43 WIB

Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

16 Juli 2025 - 19:28 WIB

Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

16 Juli 2025 - 16:05 WIB

Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi

16 Juli 2025 - 14:57 WIB

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

14 Juli 2025 - 16:40 WIB

PCNU Lumajang Tegaskan Sebagai Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah

13 Juli 2025 - 18:02 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Dua Pos Perlintasan KA Segera Dibangun di Kademangan Kota Probolinggo

12 Juli 2025 - 14:48 WIB

Trending di Regional