Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 16 Des 2019 12:02 WIB

Kuasa Hukum Kadir Sebut Saksi Berikan Keterangan Palsu


					Kuasa Hukum Kadir Sebut Saksi Berikan Keterangan Palsu Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sidang ijazah palsu dengan terdakwa anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Senin (16/12)). Sidang keempat ini, agendanya masih dalam tahap pemanggilan saksi.

Dijadwalkan, terdapat 5 saksi yang akan dipanggil oleh majelis hakim. Mereka adalah Saifuk Bahri, Petugas Pelaksana Luar Sekolah (PLS) Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Maron, dan Ahmad Hafid Rizki, Staf KPU Kabupaten Probolinggo.

Tiga saksi lainnya yakni, Asy’ari, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Periode 2012-2013, Abdul Rasyid selaku ajudan Ketua DPC Partai Gerindra Jon Junaedi dan Halil, Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Ardian Junaedi mengatakan, dalam lanjutan sidang kasus ijazah palsu, seharusnya 5 orang saksi datang memberikan keterangan.

“Akan tetapi hanya dua orang saksi, yaitu saudra Saiful Bahri dan Ahmad Hafid Rizki yang hadir. Untuk sidang selanjutnya, nama-nama yang sudah ada di berkas akan kami hadirkan semuanya,” kata Ardian.

Sementara, jadwal pemanggilan untuk Ketua KPU Lukman Hakim dan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo, Jon Junaedi, menurut Ardian, harus diatur ulang karena keduanya tidak memungkinkan untuk memberikan kesaksian dalam sidang kali ini.

“Setelah kami pantau ternyata Jon Junaedi dan Ketua KPU masih ada kegiatan di luar kota. Sehingga kami dahulukan saksi yang lainnya. Insya Allah, dalam sidang selanjutnya Kamis depan, keduanya dipanggil,” tutur Ardian.

Terpisah, Kuasa Hukum Abdul Kadir, Rasman Afif Ramadhan menilai keterangan dari kedua saksi yang dihadirkan belum maksimal. Hal itu, kata dia, membuat ia dan kliennya kurang puas.

“Kami menduga ada unsur kebohongan dari keterangan saksi Saiful Bahri, nanti akan kami buka ketika sidang saksi edukasi. Kami memiliki dua saksi mahkota yang siap dihadirkan pada kasus ini,” jelas pengacara yang akrab disapa Rama ini.

Menurut Rama, keterangan Saiful Bahri yang dianggap palsu adalah ketika Saiful Bahri mengaku tidak mengenal Abdul Kadir. Sementara Abdul Kadir menyampaikan kepada majelis hakim, jika saksi Saiful Bahri mengenalinya.

“Masalah kenal dan tidaknya saksi dengan klien saya, dimana saksi di hadapan majelis mengaku tidak kenal dengan Abdul Kadir. Sedangkan menurut Abdul Kadir, ia pernah datang ke rumahnya saksi,” ungkap Rama.

Diketahui, Abdul Kadir menjadi terdakwa setelah ia ditahan di Mapolres Probolinggo pada Jum’at (4/10) lalu atas dugaan penggunaan ijazah palsu Kejar Paket C. Dokumen ijazah ia gunakan saat maju sebagai calon legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra dalam pemilu 17 Apri 2016 lalu. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal