Menu

Mode Gelap
Amphitheater Ranu Pani Miliaran Rupiah Tak Bermanfaat bagi Lumajang Babul Arifandhie Pimpin PWI Probolinggo Raya, Usung Visi Jos Mantab! Menteri Wihaji Tinjau Langsung Distribusi MBG untuk Bumil dan Balita Non-PAUD di Kota Pasuruan Satumi, Jemaah Haji Tertua Lumajang Mendapat Perhatian Khusus di Pendopo Arya Wiraraja Verdi Pratama Jemaah Haji Termuda dari Lumajang Siap Jalankan Haji Dengan Penuh Rasa Syukur Jelang Idul Adha, DPKPP Kota Probolinggo Dapat Tambahan 1.400 Dosis Vaksin PMK

Berita Pantura · 13 Des 2019 09:02 WIB

Pemkot Ancam SPBU Nakal


					Pemkot Ancam SPBU Nakal Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Informasi soal penjualan solar bersubsidi menggunakan jeriken atau drum, sampai ke telinga Pemkot Probolinggo. Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) pun sampai turun untuk meminta klarifikasi pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU).

SPBU Kasbah yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan itu sempat ramai karena diduga solar dijual menggunakan jeriken.

“Kami resah mendengar jika ada SPBU menjual tidak sesuai aturan. Makanya kami datang untuk meminta penjelasan apa benar solar subsidi dijual apa tidak menggunakan jeriken,” jelas Kepala DKUPP Kota Probolinggo Gatot Wahyudi, Jumat (13/12).

Iapun meminta jika ada temuan pelanggaran, pihak SPBU tidak segan-segan memberi sanksi. Pihaknya tidak ingin Pemkot Probolinggo seolah membiarkan jika ada pelanggaran.

“Kami ini ingin Kota Probolinggo tidak tercemar termasuk penjualan BBM. Kami minta SPBU benar-benar menjalankan sesuai SOP,” tambahnya.

Surat pemberitahuan pembelian maximal Premium untuk roda 4,3 dan roda 2. (Foto : Rahmad Soleh )

Pengawas SPBU Kasbah, Muji Slamet memastikan, bahwa bawahannya pihak operator tidak melayani penjualan solar menggunakan jeriken.

“Saya pastikan sesuai SOP, tidak menjual solar berjeriken. Kalau misal ada sanksi bakal kami berikan mulai SP1, SP2 sampau SP3,” jelas Slamet.

Bahkan ia sudah meminta izin Polres Probolinggo Kota untuk membatasi jumlah maksimal pembelian BBM. Untuk roda 2 maksimal Rp60 ribu, sedangkan untuk roda 3 dan 4 maksimal pembelian Rp250 ribu.

“Kami batasi itu agar konsumen lain juga kebagian. Namun pembatasan bukan berarti mereka dilarang beli dalam sehari lebih satu kali. Sebab kami tidak bisa melarang itu,” tambahnya.

Bahkan informasi tersebut sudah disampaikan pengawas melalui selebaran yang dipasang di sket SPBU. atas hal itu pihaknya meminta masyarakat juga memahami. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang

5 Mei 2025 - 17:04 WIB

Seringnya Kasus Kekerasan Seksual di Lumajang, Indikasi Sistem Perlindungan Anak Gagal

5 Mei 2025 - 16:38 WIB

Digitalisasi Pesantren, Solusi Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Lumajang

5 Mei 2025 - 13:27 WIB

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Trending di Pemerintahan