Menu

Mode Gelap
Duh! Bayi Perempuan Ditemukan di Pos Ronda Pohsangit Leres Probolinggo, Sengaja Dibuang? Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua Cuaca Ekstrem, BPBD Jember: Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Hingga 17 September Mengenal Gus Hafid dari Ponpes Nurul Qodim, Kiai Muda Sejuta Potensi Harapan Nahdliyin Waspada Penipuan dan Penculikan Anak, Pemkot Probolinggo Keluarkan Surat Edaran Jelang MTQ XXX Jawa Timur, Jember Optimistis Lolos Tiga Besar

Berita Pantura · 13 Des 2019 09:02 WIB

Pemkot Ancam SPBU Nakal


					Pemkot Ancam SPBU Nakal Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Informasi soal penjualan solar bersubsidi menggunakan jeriken atau drum, sampai ke telinga Pemkot Probolinggo. Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) pun sampai turun untuk meminta klarifikasi pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU).

SPBU Kasbah yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan itu sempat ramai karena diduga solar dijual menggunakan jeriken.

“Kami resah mendengar jika ada SPBU menjual tidak sesuai aturan. Makanya kami datang untuk meminta penjelasan apa benar solar subsidi dijual apa tidak menggunakan jeriken,” jelas Kepala DKUPP Kota Probolinggo Gatot Wahyudi, Jumat (13/12).

Iapun meminta jika ada temuan pelanggaran, pihak SPBU tidak segan-segan memberi sanksi. Pihaknya tidak ingin Pemkot Probolinggo seolah membiarkan jika ada pelanggaran.

“Kami ini ingin Kota Probolinggo tidak tercemar termasuk penjualan BBM. Kami minta SPBU benar-benar menjalankan sesuai SOP,” tambahnya.

Surat pemberitahuan pembelian maximal Premium untuk roda 4,3 dan roda 2. (Foto : Rahmad Soleh )

Pengawas SPBU Kasbah, Muji Slamet memastikan, bahwa bawahannya pihak operator tidak melayani penjualan solar menggunakan jeriken.

“Saya pastikan sesuai SOP, tidak menjual solar berjeriken. Kalau misal ada sanksi bakal kami berikan mulai SP1, SP2 sampau SP3,” jelas Slamet.

Bahkan ia sudah meminta izin Polres Probolinggo Kota untuk membatasi jumlah maksimal pembelian BBM. Untuk roda 2 maksimal Rp60 ribu, sedangkan untuk roda 3 dan 4 maksimal pembelian Rp250 ribu.

“Kami batasi itu agar konsumen lain juga kebagian. Namun pembatasan bukan berarti mereka dilarang beli dalam sehari lebih satu kali. Sebab kami tidak bisa melarang itu,” tambahnya.

Bahkan informasi tersebut sudah disampaikan pengawas melalui selebaran yang dipasang di sket SPBU. atas hal itu pihaknya meminta masyarakat juga memahami. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Waspada Penipuan dan Penculikan Anak, Pemkot Probolinggo Keluarkan Surat Edaran

11 September 2025 - 18:49 WIB

Jelang MTQ XXX Jawa Timur, Jember Optimistis Lolos Tiga Besar

11 September 2025 - 18:02 WIB

5.606 Buruh Tembakau Lumajang Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Berkat DBHCHT

10 September 2025 - 19:46 WIB

Jamin Kualitas MBG di Lumajang, BPOM dan Diskopindag Berikan Pengawasan Penuh

10 September 2025 - 15:47 WIB

Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo

9 September 2025 - 23:54 WIB

KIM Jadi Ujung Tombak Literasi Digital, Diskominfo Lumajang Dorong Peningkatan IMDI

9 September 2025 - 14:15 WIB

Dialog Terbuka di Candi Jabung, Gus Haris Ajak Mahasiswa Bersamai Pemda Majukan Probolinggo

8 September 2025 - 19:33 WIB

Lagi, Pemkot Probolinggo Hibahkan Motor untuk Polisi RW demi Keamanan Wilayah

8 September 2025 - 17:17 WIB

Berkat DBHCHT Rp1,9 Miliar, Buruh di Lumajang Dapat Pelatihan dan Jaminan Sosial

8 September 2025 - 17:03 WIB

Trending di Pemerintahan