Menu

Mode Gelap
Wamen: Dulu Instagram Saya Penuh Laporan Pungli Tumpak Sewu, Sekarang Sudah Beres Masuk KEN 2025, Lumajang Dapat Suntikan Dana Even dari Kemenparekraf Segoro Topeng Kaliwungu Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Wakil Menteri Pariwisata Beri Apresiasi Tinggi Giliran Kick Boxing Sumbang Emas untuk Kontingen Kabupaten Probolinggo Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti Target Luas Tanam Tembakau di Probolinggo Naik, Diprediksi Tembus 17 Ribu Ton

Berita Pantura · 13 Des 2019 09:02 WIB

Pemkot Ancam SPBU Nakal


					Pemkot Ancam SPBU Nakal Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Informasi soal penjualan solar bersubsidi menggunakan jeriken atau drum, sampai ke telinga Pemkot Probolinggo. Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) pun sampai turun untuk meminta klarifikasi pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU).

SPBU Kasbah yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan itu sempat ramai karena diduga solar dijual menggunakan jeriken.

“Kami resah mendengar jika ada SPBU menjual tidak sesuai aturan. Makanya kami datang untuk meminta penjelasan apa benar solar subsidi dijual apa tidak menggunakan jeriken,” jelas Kepala DKUPP Kota Probolinggo Gatot Wahyudi, Jumat (13/12).

Iapun meminta jika ada temuan pelanggaran, pihak SPBU tidak segan-segan memberi sanksi. Pihaknya tidak ingin Pemkot Probolinggo seolah membiarkan jika ada pelanggaran.

“Kami ini ingin Kota Probolinggo tidak tercemar termasuk penjualan BBM. Kami minta SPBU benar-benar menjalankan sesuai SOP,” tambahnya.

Surat pemberitahuan pembelian maximal Premium untuk roda 4,3 dan roda 2. (Foto : Rahmad Soleh )

Pengawas SPBU Kasbah, Muji Slamet memastikan, bahwa bawahannya pihak operator tidak melayani penjualan solar menggunakan jeriken.

“Saya pastikan sesuai SOP, tidak menjual solar berjeriken. Kalau misal ada sanksi bakal kami berikan mulai SP1, SP2 sampau SP3,” jelas Slamet.

Bahkan ia sudah meminta izin Polres Probolinggo Kota untuk membatasi jumlah maksimal pembelian BBM. Untuk roda 2 maksimal Rp60 ribu, sedangkan untuk roda 3 dan 4 maksimal pembelian Rp250 ribu.

“Kami batasi itu agar konsumen lain juga kebagian. Namun pembatasan bukan berarti mereka dilarang beli dalam sehari lebih satu kali. Sebab kami tidak bisa melarang itu,” tambahnya.

Bahkan informasi tersebut sudah disampaikan pengawas melalui selebaran yang dipasang di sket SPBU. atas hal itu pihaknya meminta masyarakat juga memahami. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ribuan Tenaga Honorer Tidak Lolos Seleksi PPPK, Anggota DPRD Kota Probolinggo ini Beri Solusi Begini

28 Juni 2025 - 19:11 WIB

Gus Fawait Blusukan di Kecamatan Silo, Janji Perjuangkan Pupuk untuk Petani Kopi

28 Juni 2025 - 16:39 WIB

Ngantor di Desa, Bupati Jember Salurkan Pompa Air bagi Petani

28 Juni 2025 - 13:30 WIB

Para Difabel di Kota Probolinggo Digerojok Bantuan Puluhan Juta, Dini Rahmania Beri Pesan Begini

27 Juni 2025 - 14:25 WIB

Percepat Perbaikan Jalan Rusak, Pemkab Probolinggo Ajukan Dana Hibah Rp47 M ke Kementerian PUPR

27 Juni 2025 - 13:50 WIB

Rumah dan Harapan Baru Mbah Buati, Perjuangan Lumajang Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem

27 Juni 2025 - 10:36 WIB

1.854 Pelamar PPPK Tahap II Tidak Lulus Seleksi, Wali Kota Probolinggo Janjikan Pengangkatan Paruh Waktu

26 Juni 2025 - 19:35 WIB

Pemkab Jember Perluas Layanan Wadul Gus’e untuk Akses Kesehatan

26 Juni 2025 - 18:07 WIB

GOR A. Yani Kota Probolinggo Dirancang jadi Sentra Kuliner, Libatkan 117 PKL

26 Juni 2025 - 17:45 WIB

Trending di Lingkungan