Menu

Mode Gelap
Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

Hukum & Kriminal · 9 Des 2019 08:14 WIB

Sidang Ijazah Palsu Anggota DPRD Berlanjut, 4 Saksi Dihadirkan


					Sidang Ijazah Palsu Anggota DPRD Berlanjut, 4 Saksi Dihadirkan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sidang kasus ijazah palsu yang menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, berlanjut. Agenda sidang kedua adalah pemanggilan saksi.

Bertempat di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, majelis mendatangkan 4 orang saksi, yakni Samsul Arifin, Rudi Hartono, Misnari dan Saudi Hasyim yang merupakan pelapor.

Dalam sidang yang digelar Senin (9/12) sekitar pukul 11.30 WIB, Saudi Hasyim selaku saksi pertama menjawab pernyataan yang diajukan oleh Ketua Majelis, Gatot Ardian Agustriono, mengenai ijazah palsu milik Abdul Kadir.

“Saya mendapatkan informasi adanya ijazah palsu yang digunakan Abdul Kadir dari Syamsul Arifin. Kemudian saya mendapatkan foto copian ijazah Paket C pada malam Jum’at (18 Juli 2019)” kata Saudi.

Saudi lalu menemui Ketua Kelompok Belajar Amanah Paket C, Misnari, di Desa Dawuhan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

“Setelah menemui Ketua Kelompok Belajar Paket C, ternyata dia tidak merasa memiliki lembaga kejar paket C. Sehingga saya memintanya untuk membuat surat pernyataan bahwa dia tidak membuka kelompok belajar paket C,” terang Saudi.

Sementara menurut Misnari saat mejadi saksi ketiga, ia mengaku tidak mengeluarkan ijazah paket C atas nama Abdul Kadir. Disamping itu, ia juga mengaku tidak memiliki lembaga belajar kelompok Kejar Paket C.

“Kami menyelenggarakan ujian paket C hanya di tahun 2009 saja, itupun di gelombang kedua. Sedangkan dalam ijazahnya Abdul Kadir, tertera tahun 2012. Lembaganya saja sudah tidak ada, gimana mau mengeluarkan ijazah,” ujar pria berusia 47 tahun ini.

Hingga berita ini ditulis, proses persidangan tahap pemanggilan saksi masih berlangsung. Ketua Majelis Hakim, masih meminta keterangan dari saksi yang ke empat.

Diketahui, sidang perdana kasus ijazah palsu digelar pada, Senin (4/12) lalu. Dalam sidang perdana, Kuasa Hukum Abdul Kadir menolak mengajukan eksepsi. Abdul Kadir sendiri ditahan di Mapolres Probolinggo pada Jumat (4/10) silam. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal