Menu

Mode Gelap
Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

Hukum & Kriminal · 5 Des 2019 12:06 WIB

Kadir Tolak Eksepsi Saat Jalani Sidang Perdana


					Kadir Tolak Eksepsi Saat Jalani Sidang Perdana Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus pemakaian ijazah palsu yang menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Senin (4/12).

Sidang perdana yang digelar di ruang sidang cakra itu, Ketua PN Kraksaan Gatot Ardian Agustriono, memimpin proses persidangan. Proses sidang berlangsung tegang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo membacakan dakwaan.

Usai pembacaan surat dakwaan, Penasehat Hukum (PH) Abdul Kadir, Hosnan Taufiq, yang mendampingi Abdul Kadir mengaku menerima dakwaan yang dibacakan JPU. Pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan kepada majelis hakim

“Kami sudah menerimanya dari awal. Setelah kita pelajari, surat dakwaannya itu sudah memenuhi persyaratan. Jadi kami tidak akan mengajukan eksepsi,” kata Hosnan Taufiq.

Penolakan ajuan eksepsi, menurut Hosnan Taufiq, agar persidangan terhadap Abdul Kadir yang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan bisa berlangsung cepat. Dala sidang kedua itu, materi sidang mencakup menghadirkan saksi-saksi terkait kasus ijazah palsu.

“Biar sidangannya cepat dan agar ada tersangka-tersangka baru dalam kasus ini. Jadi kami tolak opsi untuk mengajukan eksepsinya,” tutur pria asal Kecamatan Maron ini.

Diketahui, kasus ijazah palsu yang menjerat politisi Gerindra, Abdul Kadir, menyeruak ke publiks saat temuan penggunaan ijazah palsu Kejar Paket C yang digunakan Kadir dilaporkan ke Polres Probolinggo, awal Agustus lalu.

Abdul Kadir lantas ditahan di Mapolres Probolinggo pada Jum’at (4/10) lalu, pasca ditetapkan sebagai tersangka. Kadir mengklaim, ia hanya korban politik semata karena pihak-pihak yang membuat dan membantu memfasilitasi penggunaan ijazah palsu masih melenggang bebas. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal