Menu

Mode Gelap
Cegah Penyakit Sejak Dini, 52 Siswa MI Tarbiyatul Mubtadiin Terima Vaksin MR dan HPV Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS Diguyur Hujan Dua Hari, Jembatan Penghubung Kecamatan di Lumajang Putus Total Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu Jalan Rusak Akibat Banjir Lahar, Warga Gondoruso Gotong Royong Lakukan Perbaikan

Hukum & Kriminal · 5 Des 2019 12:06 WIB

Kadir Tolak Eksepsi Saat Jalani Sidang Perdana


					Kadir Tolak Eksepsi Saat Jalani Sidang Perdana Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus pemakaian ijazah palsu yang menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Senin (4/12).

Sidang perdana yang digelar di ruang sidang cakra itu, Ketua PN Kraksaan Gatot Ardian Agustriono, memimpin proses persidangan. Proses sidang berlangsung tegang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo membacakan dakwaan.

Usai pembacaan surat dakwaan, Penasehat Hukum (PH) Abdul Kadir, Hosnan Taufiq, yang mendampingi Abdul Kadir mengaku menerima dakwaan yang dibacakan JPU. Pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan kepada majelis hakim

“Kami sudah menerimanya dari awal. Setelah kita pelajari, surat dakwaannya itu sudah memenuhi persyaratan. Jadi kami tidak akan mengajukan eksepsi,” kata Hosnan Taufiq.

Penolakan ajuan eksepsi, menurut Hosnan Taufiq, agar persidangan terhadap Abdul Kadir yang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan bisa berlangsung cepat. Dala sidang kedua itu, materi sidang mencakup menghadirkan saksi-saksi terkait kasus ijazah palsu.

“Biar sidangannya cepat dan agar ada tersangka-tersangka baru dalam kasus ini. Jadi kami tolak opsi untuk mengajukan eksepsinya,” tutur pria asal Kecamatan Maron ini.

Diketahui, kasus ijazah palsu yang menjerat politisi Gerindra, Abdul Kadir, menyeruak ke publiks saat temuan penggunaan ijazah palsu Kejar Paket C yang digunakan Kadir dilaporkan ke Polres Probolinggo, awal Agustus lalu.

Abdul Kadir lantas ditahan di Mapolres Probolinggo pada Jum’at (4/10) lalu, pasca ditetapkan sebagai tersangka. Kadir mengklaim, ia hanya korban politik semata karena pihak-pihak yang membuat dan membantu memfasilitasi penggunaan ijazah palsu masih melenggang bebas. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Trending di Hukum & Kriminal