Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 21 Okt 2019 09:05 WIB

Pelaku Pembunuh Dani Terancam 15 Tahun Penjara


					Pelaku Pembunuh Dani Terancam 15 Tahun Penjara Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Polres Probolinggo Kota mengekspos pelaku penganiayaan berujung tewasnya Muhammad Dani (21) warga Kelurahan Kareng Lor Kecamatan Kedopok di Mapolresta, Senin (21/10).

Pelaku Rivan Effendi (19/) warga Kelurahan/Kecamatan Wonoasih. Di depan polisi dan awak media ia mengaku, aksi kejahatan yang dilakukan, Rabu (16/10) lalu diawali dari pesta minuman keras (miras).

Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Imam Pauji mengatakan, Rivan membacok korban lantaran ia emosi kepada korban.Saat itu korban bersama 11 temannya menggelar pesta miras oplosan berupa arak di area kolam pancing Sumber Wetan, Kecamatan Kademangan.

Dari lokasi itu, korban bersama pelaku dan lima rekannya, kembali pesta miras di pemandian Sumber Ardi, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

“Korban saat itu ingin melanjutkan pesta miras dengan membeli lagi, namun korban dilarang oleh temannya. Saat korban sedang bertengkar dengan temannya, pelaku melerai. Tapi korban malah memukul pelaku,” kata Kompol Pauji.

Rivan yang terpengaruh narkoba tidak terima dipukul korban. Akhirnya pelaku mengambil celurit milik Salim yang sempat bertengkar dengan korban lalu ditebaskanlah celurit itu ke korban.

“Seperti olah TKP korban pun luka di perut, punggung dan selangkangan sehingga tewas di tempat,” tambah Imam. Diduga pelaku membacok korban karena emosi yang dipicu pengaruh miras.

Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga menunjukkan barang bukti sarung celurit, sepasang sandal jepit serta motor Yamaha Vixion milik korban termasuk botol yang digunakan untuk pesta miras.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 sub Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan dan mengakibatkan korban meningal dunia. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)


Penulis: Rahmad Soleh
Editor: Ikhsan Mahmudi


Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal