Menu

Mode Gelap
Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

Hukum & Kriminal · 21 Okt 2019 09:05 WIB

Pelaku Pembunuh Dani Terancam 15 Tahun Penjara


					Pelaku Pembunuh Dani Terancam 15 Tahun Penjara Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Polres Probolinggo Kota mengekspos pelaku penganiayaan berujung tewasnya Muhammad Dani (21) warga Kelurahan Kareng Lor Kecamatan Kedopok di Mapolresta, Senin (21/10).

Pelaku Rivan Effendi (19/) warga Kelurahan/Kecamatan Wonoasih. Di depan polisi dan awak media ia mengaku, aksi kejahatan yang dilakukan, Rabu (16/10) lalu diawali dari pesta minuman keras (miras).

Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Imam Pauji mengatakan, Rivan membacok korban lantaran ia emosi kepada korban.Saat itu korban bersama 11 temannya menggelar pesta miras oplosan berupa arak di area kolam pancing Sumber Wetan, Kecamatan Kademangan.

Dari lokasi itu, korban bersama pelaku dan lima rekannya, kembali pesta miras di pemandian Sumber Ardi, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

“Korban saat itu ingin melanjutkan pesta miras dengan membeli lagi, namun korban dilarang oleh temannya. Saat korban sedang bertengkar dengan temannya, pelaku melerai. Tapi korban malah memukul pelaku,” kata Kompol Pauji.

Rivan yang terpengaruh narkoba tidak terima dipukul korban. Akhirnya pelaku mengambil celurit milik Salim yang sempat bertengkar dengan korban lalu ditebaskanlah celurit itu ke korban.

“Seperti olah TKP korban pun luka di perut, punggung dan selangkangan sehingga tewas di tempat,” tambah Imam. Diduga pelaku membacok korban karena emosi yang dipicu pengaruh miras.

Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga menunjukkan barang bukti sarung celurit, sepasang sandal jepit serta motor Yamaha Vixion milik korban termasuk botol yang digunakan untuk pesta miras.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 sub Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan dan mengakibatkan korban meningal dunia. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)


Penulis: Rahmad Soleh
Editor: Ikhsan Mahmudi


Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal