Menu

Mode Gelap
Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

Hukum & Kriminal · 7 Okt 2019 13:26 WIB

Soal Ijazah Palsu, Polisi Incar Tersangka Lain


					Soal Ijazah Palsu, Polisi Incar Tersangka Lain Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pasca penahanan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir beberapa hari yang lalu, kasus ini terus menggelinding. Kini, Polres Probolinggo mendalami kemungkinan adanya tersangka lain terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah Paket C (setara SMA) yang digunakan Kadir saat pencalegan.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso mengatakan, sementara ini memang baru menahan Kadir. Politisi Gerindra itu menjadi tersangka kasus penggunaan ijazah palsu.

“Masih dalam pendalaman untuk para tersangka yang lainnya. Meskipun kami masih belum tahu, apakah ada tersangka lain. Ini masih kita dalami,” kata Rizki, Senin (7/10).

Disinggung soal penangguhan penahanan Kadir melalui kuasa hukumnya, Kasat Reskrim mengaku, sudah menerima surat permohonan. Masalah ini akan segera dikoordinasikan dengan pimpinan.

“Pihak kepolisian nantinya akan memfasilitasi penangguhan tersebut dan akan kami tindak lanjuti dengan pimpinan sekaligus hasilnya,” ujar pria kelahiran Surabaya ini.

Diketahui sebelumnya, Kadir ditahan di Mapolres Probolinggo pada Kamis (3/10) malam sekitar pukul 19.00. Hal itu setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu.

Pada Jum’at (4/10) sekitar pukul 10.00 Wib, kuasa hukum Kadir mendatangi Mapolres Probolinggo untuk menyerahkan surat penangguhan penahanan serta berencana untuk melaporkan Ketua DPC Gerindra, John Junaidi ke polisi. (*)


Penulis: Moh. Ahsan Faradies
Editor: Ikhsan Mahmudi


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal