Bak Terbuka Berpenumpang, Sopir Terancam Dipenjara

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kendaraan bak terbuka (Bakter) yang mengangkut sekelompok orang, masih lumrah ditemui di Kabupaten Probolinggo. Kendaraan bakter berpenumpang tiga hingga puluhan orang tak hanya dijumpai di jalan desa tapi juga dijumpai di jalan nasional.

Fenomena itu membuat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo geram. Sebab kendaraan roda empat dengan bak yang bermuatan orang, tidak hanya melanggar undang-undang (UU) angkutan jalan, namun juga mengancam keselamatan.

Kasatlantas Polres Probolinggo AKP Purwanto Sigit Raharjo mengatakan, pihaknya tetap akan menindak tegas kendaraan bak terbuka. Maka dari itu, ia berharap kerjasama masyarakat untuk melaporkan jika menemukan bakter berpenumpang beroperasi di jalanan.

“Itu tidak hanya melanggar undang-undang saja, tapi juga bisa berakibat fatal untuk keselamatan, yang mana hal semacam itu sangat berpotensi mengalami kecelakaan lalu lintas,” kata Sigit, Senin (23/9).

Bakter yang mengangkut sekelompok orang ditemui melintas di Jalur Pantura, Kecamatan Paiton. (istimewa).

Sebagai antisipasi hal tersebut, lanjut Sigit, pihaknya akan memberi pantauan dan akan melangsungkan patroli di ruas jalan nasional, sehingga nanti bisa memberikan sanksi tegas bagi sopir yang tertangkap basah membawa penumpang diluar kapasitas kendaraan.

“Biar ada efek jera. Karena kebanyakan salah satu penyebab laka menonjol bermula dari kecerobohan para sopir. Meskipun nanti sopirnya sudah dilengkapi surat-surat kendaraan dan surat ijin mengemudi (SIM),” tuturnya.

Undang-undang yang dilanggar, menurut Sigit, sopir bakter berpenumpang bisa dijerat pasal 303 jo 137 ayat 4 undang-undang tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan juga peraturan pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan lalu lintas.

“Peraturan dan undang-undang ini memang khusus untuk keamanan dan keselamatan para penumpang. Mengangkut penumpang jangan disamakan seperti mengangkut barang-barang, apalagi penumpangnya lebih dari 3 orang,” ucap mantan Kapolsek Dringu ini.

Baca Juga  Masih Pandemi, Gus Ipul Perbolehkan Warganya Salat Ied

Untuk sanksi yang akan dikenakan jika didapati bakter yang memuat penumpang, Sigit menegaskan, polisi tidak hanya akan menilang sopir, tapi juga akan dikenakan kurungan selama satu bulan dan denda sebesar Rp. 250 ribu.

“Untuk kendaraan bermuatan penumpang itu sudah undang-undangnya juga, yaitu Pasal 153 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 adalah jenis mobil angkutan umum (MPU) atau bis. Selain kendaraan itu tidak boleh memuat orang,” tutup Sigit. (*)

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga

Truk Bermuatan Pampers di Lumajang Jatuh ke Jurang

Lumajang,- Diduga sopir mengantuk, truk bermuatan pampers terjun ke jurang sedalaman 10 meter di Jalan …