Menu

Mode Gelap
Dorong Peran Perempuan untuk Pembangunan Daerah, Kohati HMI Jember Luncurkan ‘PENA KOHATI’ Dari Hulu ke Hilir: Menyusun Ekosistem Mitigasi di Tengah Perubahan Iklim Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak Ingin Pajak Kendaraan Anda Dihapus? Simak Syarat dan Prosesnya di Lumajang Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim Pencarian Korban Insiden Perahu Pemancing di Lekok Masih Berlanjut, Tersisa Satu Hilang dan Akan Dilanjutkan Besok

Pemerintahan · 6 Sep 2019 16:16 WIB

Akhirnya, Probolinggo Miliki Layanan Imigrasi


					Akhirnya, Probolinggo Miliki Layanan Imigrasi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kementerian Hukum dan HAM RI menunjuk Kabupaten Probolinggo dalam pendirian Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi. Hal itu dibuktikan melalui Memorandum of Understanding (MoU) antar kedua pihak, Jumat (6/9) di Jakarta.

Penandatanganan MOU dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bupati P Tantriana Sari dengan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie Tentang Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang di Kabupaten Probolinggo.

Bupati Tantri menyebut, langkah Pemkab Probolinggo ini merupakan salah satu ikhtiar dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat. Dengan adanya UKK Imigrasi, warga Kabupaten Probolinggo kini tak perlu jauh-jauh untuk mendapatkan layanan keimigrasian.

“Mohon doa restunya, tentunya dalam satu bulan kedepan kami  berupaya untuk menyempurnakan segala kebutuhan sarana prasarana yang dibutuhkan kantor UKK mulai dari server jaringan internet, teknologi informasi serta SDM yang memadai,” jelas Tantri.

Bupati yang memasuki periode keduanya ini menargetkan, setidaknya pada bulan Oktober 2019, UKK Kabupaten Probolinggo sudah bisa beroperasi dan diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.

“Jadi secara keseluruhan, progres persiapan telah kami cukupi dan Insya Allah target bisa kita capai,” tandas bupati perempuan pertama di Kabupaten Probolinggo ini.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Ronny F Sompie mengatakan, keberadaan kantor UKK Imigrasi Kelas I TPI Malang di Kabupaten Probolinggo merupakan langkah strategis dalam rangka melayani masyarakat lebih baik, khususnya pelayanan pengajuan paspor dan ijin tinggal warga negara asing.

“Dengan adanya kantor UKK di Kabupaten Probolinggo akan lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai perpanjangan tangan pelayanan dari kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang,” tutur eks petinggi Polri ini. (*)

 

Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

15 Juli 2025 - 21:03 WIB

Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim

15 Juli 2025 - 19:20 WIB

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana

11 Juli 2025 - 23:12 WIB

Antisipasi Kecelakaan Tambang, Pemkab Lumajang Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja

11 Juli 2025 - 18:37 WIB

Trending di Pemerintahan