Menu

Mode Gelap
Kunjungi Rumah Nenek di Patemon Krejengan, Pelajar SMP Dirudapaksa Paman Curi Motor Petani, Dua Pria Lekok Babak Belur Digebuki Massa Ada Unsur KDRT, Polisi Selidiki Insiden Anak Buang Ibu Kandung di Jambangan Probolinggo Dari Lumajang ke Jember dan Batu, Parti Libur Siap Ekspansi ke Kota Lain Seperti Tidur di Atas Salju, Cerita Pendaki yang Menyaksikan Ranu Kumbolo Membeku Sejumlah SPBU di Jember Kosong, Pertamina Sebut Klaim Tidak Ada Kelangkaan BBM

Hukum & Kriminal · 14 Apr 2019 13:07 WIB

Penuhi Gaya Hidup Mewah, Dua ABG Bobol Toko Waralaba


					Penuhi Gaya Hidup Mewah, Dua ABG Bobol Toko Waralaba Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus dua anak baru gede (ABG) yang disangkakan melakukan pencurian sebuah toko waralaba di Desa Paiton, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Dua ABG ini adalah FNA (16) asal Kecamatan Puger, Kabupaten Jember dan AF (14) warga Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang. Mereka diringkus 4 hari setelah kembali melakukab aksi kriminal dengan membobol rumah kos di Keluragan Kalirejo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

“Mereka membobol toko melalui atap dari asbes dengan mencongkel menggunakan tang, kemudian salah satu dari pelaku masuk lalu mengambil tangga untuk membantu rekannya masuk,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurnianto saat press rilis, Minggu (14/4/2019).

Setelah keduanya berhasil masuk, lanjut Kapolres, pelaku mulai mengambil barang-barang yang ada di toko waralaba di pinggir jalur pantura itu. Saat hendak menaruh barang curiannya, tambahnya, pelaku tidak sengaja menemukan kunci brankas di laci kasir.

“Kebetulan brankasnya hanya dikunci dengan memakai gembok saja. Setelah berhasil membuka brankas, kedua pelaku mengambil seluruh isi uang yang ada dalam brangkas,” jelas Kapolres Eddwi.

Berhasil mengambil barang dan uang toko, menurut Eddwi, keduanya keluar dari toko melalui jalan awal menggunakan tangga yang digotong dengan kardus sampah toko,” Setelah keluar, meraka langsung naik bus ke arah Bangil,” terangnya.

Akibat perbuatannya, Kapolres menegaskan, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberantan,” Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” ucapnya di Mapolres Probolinggo.

Terpisah, salah satu pelaku mengaku, FNA mengaku bahwa dari total uang Rp. 23 juta yang berhasil digondol, kini tinggal Rp. 9 jutaan. Uang hasil curian, akunya, dibelanjakan untuk membeli barang-barang bermerk serta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Tinggal segitu sisanya, yang lainnya sudah dipakai untuk beli-beli. Kami juga baru pertama melakukan ini, karena pengen beli sesuatu,” ujar FNA dengan kepala tertutup.

Diketahui sebelumnya, Kamis (28/3/2019) lalu, dua orang karyawan melapor ke Polisi Sektor (Polsek) Paiton karena toko waralaba tempatnya bekerja dibobol pencuri. Dari laporan awal, dua korban mengaku telah kehilangan uang sebesar Rp. 24 juta yang disimpan dalam brankas toko. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kunjungi Rumah Nenek di Patemon Krejengan, Pelajar SMP Dirudapaksa Paman

27 Juli 2025 - 19:20 WIB

Curi Motor Petani, Dua Pria Lekok Babak Belur Digebuki Massa

27 Juli 2025 - 18:50 WIB

Dari Lumajang ke Jember dan Batu, Parti Libur Siap Ekspansi ke Kota Lain

27 Juli 2025 - 15:12 WIB

Jazz Gunung Bromo 2025 Usung Dua Series, Sal Priadi Pukau Penonton di Hari Pamungkas

27 Juli 2025 - 12:44 WIB

Modus Baru Begal di Probolinggo, Sembunyi lalu Lempar Batu ke Pengendara

26 Juli 2025 - 20:13 WIB

Lomba Dayung di Pesisir Kota Pasuruan Diharapkan Tarik Wisatawan

26 Juli 2025 - 17:18 WIB

Suami Istri di Pasuruan Diringkus Polisi karena Edarkan Sabu

26 Juli 2025 - 16:20 WIB

Sat-set! Warga Kropak Probolinggo Curi Ponsel Sopir yang Tertidur di Pinggir Jalan

26 Juli 2025 - 13:20 WIB

Kawanan Maling Gasak Dua Motor di Triwungan Probolinggo, Terekam CCTV

25 Juli 2025 - 15:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal