Menu

Mode Gelap
Beredar Video KA Angkut BBM ke Jember, KAI: Itu Hoaks Pasokan BBM Bertambah, Antrean SPBU di Jember Berangsur Normal Penerima PKH di Lumajang Tak Lagi Wajib Pasang Tulisan ‘Keluarga Miskin’ Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal Bakal Dipercantik, Alun-alun Kota Probolinggo Ditutup 5 Bulan

Hukum & Kriminal · 13 Mar 2019 23:03 WIB

Diimingi Bisnis Modal Murah, Rp 23 Juta Amblas


					Diimingi Bisnis Modal Murah, Rp 23 Juta Amblas Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pelaku penipuan tak pandang bulu dan tak kekurangan akal untuk memperdaya korbannya. Kali ini yang menjadi korban penipuan adalah KH Achmad Fauzi Imron, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Islamiyah Syafi’iyah (MAIS).

Ceritanya, beberapa hari yang lalu, 2 orang wanita tak dikenal datang ke ponpes yang terletak di pinggir jalan raya Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Keduanya mengendarai mobil box dengan nopol B-9010-BCB.

Kepada Kiai Fauzi, mereka mengaku dari Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur. Kiai Fauzi tak sendiri menemui kedua pelaku, ia didampingi oleh sang istri, Hj Uswatun Hasanah. Sesaat usai bertamu, kedua pelaku menawarkan produk yang diklaim dari dinas.

“Kedua pelaku sudah agak tua, mereka mengaku berasal dari Dinas Koperasi, sambil menunjukkan produk-produk yang katanya barang dari dinas,” kata Rahmatul Maula, putri Kiai Fauzi saat ditemui di kediamannya, Rabu (13/3/2019).

Produk dan mobil box yang digunakan pelaku untuk menipu korban. (Foto : Moh Ahsan Faradies).

Saat pelaku memaparkan produk bawaan kepada orang tuanya, cerita wanita yang disapa Lala itu, ia sempat merasa ada hal yang janggal. “Saya sudah mulai curiga saat itu, tetapi suami berpesan agar saya tidak berburuk sangka,,” tuturnya.

Kesal kecurigaannya tak digubris oleh suami, Lala pun masuk ke rumah bagian belakang. Namun sebelum berlalu, ia sempat mengambil foto kedua pelaku melalui kamera ponsel miliknya.

“Beberapa saat kemudian ternyata orang tua dan suami sudah sepakat untuk membeli produk, bayarnya cash Rp. 23 juta. Setelah pelaku pergi, saya cek semua notanya, ternyata 50% produknya palsu dan tidak ada izin BPOM-nya” terang dia.

Sadar menjadi korban penipuan, ia lantas meminta suaminya untuk menghubungi nomor telpon yang ditinggalkan pelaku. “Namun hapenya sudah tidak aktif. Saya sempat minta santri untuk mengejar dan mencari pelaku, tapi tidak ditemukan,” Lala menjelaskan.

Sementara, Faisal Masudi, suami Lala menyampaikan, ia yang ikut dalam pertemuan dengan pelaku mengaku tergiur penawaran dari 2 orang tersebut. Menurutnya, penawaran yang diberikan pelaku berupa kerja sama bisnis koperasi dengan modal murah.

“Mereka mengaku dari Dinas Koperasi, kami baru menyampaikan penipuan ini karena masih menunggu dua orang itu datang lagi. Tetapi ternyata tidak datang-datang, semoga saja tidak ada korban lain,” harapnya. (*)

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi

29 Juli 2025 - 18:45 WIB

Jalur Gumitir Ditutup, Warga Ramai-ramai Naik Kereta Api

29 Juli 2025 - 18:25 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PWI Probolinggo Bergulir, Polisi Periksa Saksi

29 Juli 2025 - 17:39 WIB

Pacar Didekati Pria Lain, Pemuda Asal Winongan Ditangkap Bawa Pedang ke Warung Kopi

28 Juli 2025 - 18:21 WIB

Kunjungi Rumah Nenek di Patemon Krejengan, Pelajar SMP Dirudapaksa Paman

27 Juli 2025 - 19:20 WIB

Curi Motor Petani, Dua Pria Lekok Babak Belur Digebuki Massa

27 Juli 2025 - 18:50 WIB

Trending di Hukum & Kriminal