Menu

Mode Gelap
Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

Hukum & Kriminal · 4 Mar 2019 07:50 WIB

Korban Pelecehan Seksual Datangi Mapolresta Minta Kejelasan


					Korban Pelecehan Seksual Datangi Mapolresta Minta Kejelasan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus pelecehan seksual yang dialami F (14), yang pelakunya tak ditahan membuat korban mendatangi Mapolres Probolinggo Kota. Namun pelaku  Defraien Juna Sukma yang semula bekerja di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah sebulan mengundurkan diri.

Korban (F) asal Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih itu didampingi ibunya NW (41) datang ke Mapolresta Senin (4/3/2019) pagi. Mereka hendak meminta kejelasan status tersangka yang hingga kini masih belum ditahan.

“Saya ke sini mau minta kejelasan, pasalnya status tersangka tapi pelaku hanya dikenakan wajib lapor,” ucapnya di hadapan awak media. Ia pun berharap keadilan segera ia dapatkan dengan ditahannya tersangka, pasalnya khawatir akan ada korban lain.

Kasatreskrim Polresta Probolinggo, AKP Nanang Fendi Dwi Susanto membenarkan, adanya laporan kasus pencabulan tersebut. Terkait status pelaku yang belum ditahan, Kasatreskrim menyebut, lantaran bersangkutan bersikap kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

“Untuk soal ditahan atau tidak, penyidik memiliki alasan tersendiri untuk tidak menahan. Yang pasti, ada alasan yang sangat teknis atas kasus ini. Dan pelaku sudah kita tetapkan tersangka, dan wajib lapor,” tegas Nanang.

Sementara terkait status pelaku di OPD setelah ditelusuri merupakan tenaga harian lepas di Dinas Pertanian. Hanya saja yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebulan yang lalu.

“Benar yang bersangkutan memang pernah menjadi tenaga harian lepas di Dispertan, namun sudah mundur sebulan yang lalu,” kata Sekretaris Dispertan Yoyok Imam Siswahyudi. Ia pun memastikan kasus tersangka tersebut bukan wewenangnya lagi karena sudah tidak lagi di Dispertan.

Diketahui aksi pelecehan seksual  sendiri terjadi sekitar Oktober 2018 lalu. Sedangkan korban lewat ibunya melapor pada Desember dan pada Februari pelaku ditetapkan tersangka.

Korban yang biasa berlatih renang, diminta Defren selaku pelatih agar datang lebih awal, ke kolam renang di areal GOR (Gelanggang Olah Raga) Kedopok, Kota Probolinggo. Korban pun mematuhi karena instruksi pelatih.

Namun sayang, rupanya itu modus Defren untuk menjebak muridnya. Saat tiba di lokasi latihan, korban langsung diminta Defren untuk ganti pakaian di kamar mandi musholla setempat. Di tempat itulah, kemaluan  korban diraba dan dioral oleh Defren.

Bahkan aksi itu tak hanya dialami F.  Belakangan dua temannya,  W (13) dan M (10)   mengaku, juga mengalami hal yang sama. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

1 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Trending di Hukum & Kriminal