PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo sedang gencar-gencarnya melakukan pengawasan pemilu di media sosial (medsos). Jika terjadi pelanggaran akut, Bawaslu tak segan-segan mengirimkan pelaku ke tahanan.
“Kami pantau perkembangan media sosial, jika ditemukan pelanggaran atau laporan pelanggaran, kami tidak segan memanggil terlapor dengan catatan dia adalah calon peserta pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Fathul Qorib, Selasa (19/2/2019).
Pria asal Kecamatan Pakuniran ini menambahkan, pihaknya juga sudah mengantongi nama-nama akun dari para peserta pemilu yang sudah terdaftar di komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Probolinggo di media sosial.
“Akun peserta pemilu sudah kami kantongi, sejauh ini tidak ada yang melanggar aturan pemilu via media sosial. Kalau unggahan selain dari akun peserta pemilu, itu sudah bukan ranah kami,” tuturnya.
Jika dikemudian hari ditemukan pelanggaran, Qorib menyebut bahwa, pemilik akun terancam pidana. “Sebagaimana disebutkan dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang tindakan penyinggungan sara dan menghina paslon lain, maka akan dijerat hukaman penjara 2 tahun dan denda Rp. 24 juta,” tegas dia.
Sementara, salah satu pegiat media sosial ‘Facebook’ Samsul Arifin (25) menuturkan, ia memang sering menjumpai adu argumentasi dan saling memojokkan terkait pemilu di medsos. Bentuknya, dari postingan gambar, kolong komentar hingga status pemilik akun yang ditulisdi medsos.
“Setelah saya kroscek, ternyata mayoritas yang mengunggah gambar ataupun status di ‘facebook’ itu bukan akun asli. Tentu hal semacam ini bisa membuat masyarakat, khususnya netizen terpengaruh,” ulasnya. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad