Menu

Mode Gelap
Akses Gumitir Ditutup, KA Pandanwangi Tambah 6 Stasiun Pencurian Motor di Posko KKN, Unej Pulangkan Mahasiswa dari Lumajang Polisi Tangkap Jambret Bercelurit yang Lukai Korban di Kota Pasuruan Puluhan Desa Di Kabupaten Probolinggo Terdampak Kekeringan, Droping Air Bersih Ditingkatkan Skema Bansos Baru Berlaku di Jember, ini Sasaran Utamanya Minim Kontribusi, Warga Keluhkan Pengeboran Air Minum Kemasan di Ambulu Probolinggo

Hukum & Kriminal · 14 Jan 2019 07:01 WIB

Edarkan Koplo, Pria Kalibuntu Ditahan Polisi


					Edarkan Koplo, Pria Kalibuntu Ditahan Polisi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Hari-hari M Fauzi (38) warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, kini harus dilalui dengan suram. Fauzi ditahan polisi karena diketahui mengedarkan pil koplo.

Kapolsek Kraksaan Kompol Joko Yuwono mengatakan, pihaknya terpaksa meringkus Fausi karena didesak oleh warga, yang resah dengan tabiat pelaku. Fauzi diringkus pada Sabtu (12/1/2109) malam lalu, di jalan Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan.

“Saat kami tangkap, anggota mendapati pelaku sedang melayani pembeli. Setelah kami periksa, ternyata benar yang bersangkutan sedang menjual pil koplo,” kata Joko, Senin (14/1/2019).

Pil setan yang diedarkan pelaku, jelas Joko adalah jenis dekstro dan tyrhex. Barang haram itu, ia simpah didalam saku celananya. Dalam penangkapan itu, polisi juga mencokok Andri (24) warga Kecamatan Kraksaan, yang membeli pil dari pelaku.

“Selain informasi dari warga, kami juga mendapat keterangan dari si pembeli yang terlebih dahulu kami amankan. Setelah itu, kami bergerak menangkap pelaku,” tandas perwira dengan satu melati dipundak ini.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.348 ribu, 14 butir pil tyrhex dan 90 pil dextro serta 2 ponsel merk Samsung. Joko menduga, pelaku merupakan pengedar koplo lintas daerah di Kabupaten Probolinggo.

“Penyelidikan masih terus kami kembangkan, pelaku kami jerat dengan Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Joko. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Akses Gumitir Ditutup, KA Pandanwangi Tambah 6 Stasiun

7 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Polisi Tangkap Jambret Bercelurit yang Lukai Korban di Kota Pasuruan

7 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Minim Kontribusi, Warga Keluhkan Pengeboran Air Minum Kemasan di Ambulu Probolinggo

7 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Musim Kemarau Tiba, Waspadai Karhutla di Kawasan Gunung Bromo

6 Agustus 2025 - 20:04 WIB

Jambret Bercelurit Lukai Korban di Kota Pasuruan, Polisi Buru Pelaku

6 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Kantor Desa Alun-alun, Lumajang Dibobol Pencuri, Dua Motor Amblas

6 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Pengoplosan LPG, Keutungan Tersangka Ratusan Juta

6 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Pasca Pembuangan Bayi di Teras Rumah, Polisi Periksa 3 Saksi dan Rekaman CCTV

6 Agustus 2025 - 16:45 WIB

Remaja 17 Tahun di Pasuruan Ditangkap Usai Rampas Tas Siswi SMP di Jalan

6 Agustus 2025 - 16:25 WIB

Trending di Hukum & Kriminal