Menu

Mode Gelap
Cegah Penyelundupan, Lapas Probolinggo Terapkan Pemeriksaan Berlapis Tahun ini, Pemkab Probolinggo Dirikan 129 Desa Mandiri Sebanyak 204 Bangunan Ponpes di Lumajang Belum Kantongi Izin PBG Akibat Bakar Sampah, Rumah di Talkandang Probolinggo Ludes Terbakar Gerbong Mutasi Dimulai, Bupati Probolinggo Geser 130 Pejabat Eselon III dan IV Petahunan Menuju Desa Bersinar 2025, DPRD Lumajang Dorong Replikasi Program P4GN

Pemerintahan · 14 Nov 2018 08:37 WIB

RTLH Bermasalah, Ini Kata Pemborong dan Dinas Perkim


					RTLH Bermasalah, Ini Kata Pemborong dan Dinas Perkim Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Proyek rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Probolinggo dikeluhkan beberapa penghuni rumah seperti di Kelurahan Ketapang dan Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan. Atas keluhan warga tersebut, kontraktor (pemborong) dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) akhirnya angkat bicara.

Melalui sambungan telepon, Rabu (14/11/2018) pemborong proyek RTLH di Ketapang dan Pilang, Daryatik mengatakan, proyek tersebut belum rampung atau masih proses pembangunan. Sehingga wajar kalau masih ada kekurangan sehingga perlu perlu penyempurnaan.

Yetik, panggilan akrab Daryatik mencontohkan, belum adanya daun pintu dan daun jendela di rumah pasangan suami istri Sunardi dan Rumiati, warga Pilang karena menunggu kusen kering. Pemborong mengaki, tidak mau ambil risiko jika memaksakan memasang kusen dalam kondisi basah.

“Kalo dipaksakan nanti bisa mulet atau memuai. Jadi ditunggu keringnya dulu. Ini proses masih lanjut dan tidak ditinggal. Kami pun tidak berani meninggalkannya begitu saja karena urusannya dengan BPK,” ujarnya.

Sementara sebagian atap rumah milik Seneri yang belum terpasang, kata Yetik, karena ada miskomunikasi. Soalnya, pemilik rumah langsung membongkar sendiri atapnya. Sementara yang didanai dari proyek RTLH itu, hanya cukup untuk bangunan yang sudah berdiri sekarang.

Yetik menambahkan, soal kekurangan anggaran proyek RTLH di rumah Seneri, tanggung jawab LPM. Pihaknya mengaku rugi jika semua menjadi tanggung jawabnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perkim, Agus Hartadi mengatakan, sebelumnya dengan dana Rp 15 juta itu perencanaannya harusnya sudah disampaikan pada pemilik. “Dana tersebut sifatnya pancingan atau stimulan. Sehingga perlu pematangan agar pas sesuai perencanan untuk pemiliknya,” katanya, Rabu.

Agus pun mengaku, akan berkoordinasi dan menelusuri apakah pembongkaran oleh pemborong atau pemilik. “Kami akan koordinasi dulu dengan LPM setempat,” ujarnya. (*)

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cegah Penyelundupan, Lapas Probolinggo Terapkan Pemeriksaan Berlapis

7 Oktober 2025 - 04:03 WIB

Tahun ini, Pemkab Probolinggo Dirikan 129 Desa Mandiri

6 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Sebanyak 204 Bangunan Ponpes di Lumajang Belum Kantongi Izin PBG

6 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Gerbong Mutasi Dimulai, Bupati Probolinggo Geser 130 Pejabat Eselon III dan IV

6 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Petahunan Menuju Desa Bersinar 2025, DPRD Lumajang Dorong Replikasi Program P4GN

6 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Bupati Lumajang dan TNI Serahkan Bantuan Kepada Mbok Imuk Warga Kecamatan Guculialit

6 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Waspada! ini 5 Ciri Rokok Ilegal yang Perlu Diketahui Masyarakat

6 Oktober 2025 - 09:59 WIB

Pemuda Lumajang Ubah Limbah Makanan MBG Jadi Eco Enzyme, Pupuk, dan Pakan Magot

5 Oktober 2025 - 15:10 WIB

Gerakan Sosial, NU Santuni Anak Penderita Sindromproteus di Besuk Probolinggo

5 Oktober 2025 - 14:42 WIB

Trending di Sosial