Masuki Jalan Protokol Kota, 11 Bentor Terjaring Razia

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sebanyak 11 becak motor (Bentor) dirazia Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Probolinggo, Rabu (26/9/2018). Mereka dirazia dan langsung ditilang petugas karena masuk kota dan tak bisa menunjukkan surat ijin kendaraan bermotor.

Belasan bentor tersebut kedapatan beroperasi di jalur protokol di Kota Probolinggo, diantaranya di jalan raya Pahlawan; DI Panjaitan, dr Soetomo dan Panglima Sudirman. Mereka kemudian dikumpulkan di Pos Lantas Brak, untuk diperiksa surat kelengkapan kendaraannya.

Kasatlantas Polresta Probolinggo AKP Alpogohan saat dikonfirmasi mengatakan, 11 bentor tersebut dirazia karena dinilai melanggar aturan soal angkutan jalan. Selain itu, bentor-bentor yang beroperasi di jalan protokol koya dinilai tak layak jalan.

“Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang angkutan umum, mereka melanggar. Termasuk ketika dimintai surat kendaraan bermotor mereka tak bisa menunjukkannya,” kata Alpogohan.

Para pengguna Bentor terlihat lesu usai menerima surat tilang. (rs)

Selanjutnya, lanjut Alpogohan, pengendata bentor yang tertilang akan dijerat Pasal 288 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (5) dimana kendaraan bentor tidak disertai STNK dengan denda paling tinggi Rp. 500 ribu. Adapun proses tilangan berlangsung hingga 11 Oktober nanti.

“Ya sesuai aturan kami tilang agar tak diulangi, sementara kendaraannya kami amankan di Satpas. Kami perintahkan juga agar mereka memotong mesinnya sehingga mesin bentor digunakan sebagaimana mestinya,” tukas dia.

Sementara itu, salah satu pemilik bentor Hasan (60) asal Desa Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih, mengaku pasrah dengan penertiban yang dilakukan polisi. Hanya saja, Hasan tidak bisa lagi bekerja karena ojek bentor merupakan satu-satunya pekerjaan yang ia tekuni.

“Pasrah saja mau gimana lagi, soalnya hanya ini yang bisa saya lakukan diusia senja. Kalau pakai becak kayuh, saya sudah tidak kuat lagi. Untuk mesin bentornya, saya beli Rp 2 juta,” ratap Hasan. (*)

Baca Juga  Terkait Amblasnya Galian Jargas, Kontraktor Akan Rekondisi

 

 

Penulis : Rahmad Soleh

Editor : Ikhsan Mahmudi

Baca Juga

Mandi di Sungai, Bocah di Purwosari Pasuruan Ditemukan tak Bernyawa

Pasuruan,- Bocah berusia 7 tahun, D-E-R-K, ditemukan meninggal dunia akibat diduga tenggelam di Sungai Babatan, …