Menu

Mode Gelap
Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak Belasan Tahun Berlatih Tilawah, Istiqamah dan Doa Guru Jadi Bekal Herman di Panggung MTQ Jawa Timur 2025 Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong Dinkes Jember Siapkan 175 Tim Medis untuk Sukseskan MTQ XXXI Jawa Timur 2025 Untuk Ganti Motor Dinas, Pemkab Lumajang Sediakan Rp35 Juta per Desa Jelang Konfercab NU Kraksaan, Desakan Reformasi Pengurus Terjerat Pusaran Korupsi Bermunculan

Berita Pantura · 30 Jul 2018 16:11 WIB

Peras Kades, Polisi OTT 2 Anggota LSM


					Peras Kades, Polisi OTT 2 Anggota LSM Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Polres Probolinggo melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kedua pegiat LSM itu disangka memeras lima kepala desa (Kades) di Kecamatan Gading.

Dua aktivis LSM yang diciduk Unit Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) dan Satgas Saber Pungli Polres Probolinggo adalah Yudi (39) warga Desa Brani Wetan, Kecamatan Maron dan Joko (29) warga Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKPB Fadly Samad mengatakan bahwa modus operandi keduanya adalah dengan mengaku sebagai tim audit Dana Desa (DD) kepada para Kades. Sebelum mendatangi Kades, mereka gali data terkait pencairan DD berikut peruntukkannya.

“Setelah mendapatkan data tersebut, keduanya mendatangi lima Kades terkait. Selain mengklarifikasi DD, kedua tersangka juga meminta uang. Ancamannya, jika tidak dikasih nanti bakal diekspos,” kata Kapolres, Senin (30/7/2018).

Kedua tersangka ditangkap polisi saat tengah menunggu korban, yang bakal setor uang di Desa Duren, Kecamatan Gading. Adapun lima Kades yang diperas tersangka masing-masing Kades Kertosono, Keben, Prasi, Batur dan Dandang.

“Untuk pencegahan, kami akan mengumpulkan anggota LSM dengan pemerintah daerah. Tujuannya, untuk mengembalikan marwah LSM itu sendiri,” imbuh Fadly.

Dari hasil OTT, polisi mengamankan barang bukti (BB) dari kedua tersangka berupa uang tunai senilai Rp. 2. 850.000, satu kartu tanda anggota (KTA) LSM, satu HP, satu unit mobil Honda Accord nopol P 999 SN dan beberap sertifikat tanah.

Kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Probolinggo. mereka dijerat pasal 368 KUHP tentang kekerasan dan ancaman. “Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup mantan Kapolres Tuban ini. (*)

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sopir Bus Keluhkan Macet Parah di Klakah, Waktu Tempuh Bertambah Satu Jam Lebih

7 Juli 2025 - 18:45 WIB

Kedapatan Mencuri di Bus, Pria Asal Jember Diamankan Penumpang Bus di Pasuruan

23 Maret 2025 - 22:10 WIB

Tanaman Ganja Dilarang tapi Tumbuh Subur di Lumajang

23 Maret 2025 - 17:05 WIB

Penemuan Ribuan Koin Kuno di Pasuruan Segera Diteliti

28 Januari 2025 - 16:44 WIB

Target PAD Lumajang Melalui Pajak Sebesar Rp170 Miliar

3 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pendapatan PBB-P2 Belum Maksimal, BPRD Lumajang Akan Grebeg Desa yang Capaiannya Rendah

2 Januari 2025 - 16:13 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, KAI Daop 9 Jember Operasikan Satu KA Tambahan

25 Desember 2024 - 13:27 WIB

Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang

22 Desember 2024 - 15:50 WIB

Diguyur Hujan Deras, Gelora Merdeka Kraksaan Banjir

16 Desember 2024 - 18:19 WIB

Trending di Berita Pantura