PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Maraknya alat peraga dan bahan kampanye paslon untuk Pemilihan Walikota – Wakil Walikota Probolinggo 2018 tak sesuai aturan, membuat Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) setempat mengambil sikap tegass. Alat peraga di 5 wilayah Kelurahan se-Kecamatan Mayangan dicopot petugas.
Beberapa alat peraga kampanye yang melanggar itu, seperti Baliho, Spanduk dan Umbul-umbul. Ada juga bahan kampanye seperti stiker yanh terpampang di sudut sudut jalan, dicopoti petugas.
Anggota Panwaslu Kota Probolinggo, Azam Fikri kepada PANTURA7.com mengatakan, penertiban kali ini sudah disepakati bersama baik Timses dan KPU pada rapat koordinasi (Rakor) sebelumnya, meski pihak KPU tidak hadir dalam kesempatan itu.
“Ya penertiban APK dan BK ilegal ini telah disepakati sebelumnya, karena memang banyak yang melanggar aturan seperti memasang di pohon, bahkan ada yang dipaku,” ujar Kepala Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga ini.
Azam juga menjelaskan, penertiban alat peraga kampanye kali ini, dilakukan di 5 Kelurahan se-Kecamatan Mayangan saja. Sedangkan selanjutnya, akan dilakukan secara marathon di semua kecamatan seperti Kademangan, Kanigaran, Kedopok dan Wonoasih, pada Senin 2 April mendatang.
Sebagai sebagaimana diketahui, alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) ilegal tersebut melanggar aturan yakni PKPU Nomor 4 Tahun 2017, Dimana salah satunya pelanggaran pada wilayah fasilitas umum. Penertiban dilakukan setelah tidak adanya tindaklanjut dari timses paslon untuk menertibkan sendiri alat peraganya. (*).
Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Zulkifly
Tinggalkan Balasan