Menu

Mode Gelap
Jelang Musim Hujan, 7 Wilayah KAI Daops 9 Jember Rawan Terdampak Bencana Alam Cegah Penyakit Sejak Dini, 52 Siswa MI Tarbiyatul Mubtadiin Terima Vaksin MR dan HPV Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS Diguyur Hujan Dua Hari, Jembatan Penghubung Kecamatan di Lumajang Putus Total Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Politik Dan Pemerintahan · 29 Mar 2018 10:18 WIB

Waduh.. Alat Peraga Kampanye Pilwali Kota Probolinggo Dicopot, Kenapa?


					Waduh.. Alat Peraga Kampanye Pilwali Kota Probolinggo Dicopot, Kenapa? Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Maraknya alat peraga dan bahan kampanye paslon untuk Pemilihan Walikota – Wakil Walikota Probolinggo 2018 tak sesuai aturan, membuat Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) setempat mengambil sikap tegass. Alat peraga di 5 wilayah Kelurahan se-Kecamatan Mayangan dicopot petugas.

Beberapa alat peraga kampanye yang melanggar itu, seperti Baliho, Spanduk dan Umbul-umbul. Ada juga bahan kampanye seperti stiker yanh terpampang di sudut sudut jalan, dicopoti petugas.

Anggota Panwaslu Kota Probolinggo, Azam Fikri kepada PANTURA7.com mengatakan, penertiban kali ini sudah disepakati bersama baik Timses dan KPU pada rapat koordinasi (Rakor) sebelumnya, meski pihak KPU tidak hadir dalam kesempatan itu.

“Ya penertiban APK dan BK ilegal ini telah disepakati sebelumnya, karena memang banyak yang melanggar aturan seperti memasang di pohon, bahkan ada yang dipaku,” ujar Kepala Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga ini.

Azam juga menjelaskan, penertiban alat peraga kampanye kali ini, dilakukan di 5 Kelurahan se-Kecamatan Mayangan saja. Sedangkan selanjutnya, akan dilakukan secara marathon di semua kecamatan seperti Kademangan, Kanigaran, Kedopok dan Wonoasih, pada Senin 2 April mendatang.

Sebagai sebagaimana diketahui, alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) ilegal tersebut melanggar aturan yakni PKPU Nomor 4 Tahun 2017, Dimana salah satunya pelanggaran pada wilayah fasilitas umum. Penertiban dilakukan setelah tidak adanya tindaklanjut dari timses paslon untuk menertibkan sendiri alat peraganya. (*).

 

 

Penulis : Rahmad Soleh

Editor : Zulkifly

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Waspadai Politik Identitas dalam Pilkada 2024, Polres Lumajang Siagakan 3.950 Personel Keamanan

19 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Dapat Arahan dari Presiden, Begini Respon Pj Bupati Probolinggo

31 Oktober 2023 - 16:34 WIB

Loncat Partai, Dua Legislator Hanura Lumajang Diganti 

30 Oktober 2023 - 19:51 WIB

PAW DPRD Kabupaten Probolinggo, Mahrus Bakal Gantikan Mukhali

18 Oktober 2023 - 17:27 WIB

Pj Bupati Probolinggo: Belum Ada Laporan ASN Bermedsos Politik

11 Oktober 2023 - 17:10 WIB

Heboh! Baliho Ketua Gerindra Lumajang Bersanding dengan Ganjar Pranowo Bertebaran

4 Oktober 2023 - 19:01 WIB

ASN Dilarang Sukai, Komentar, dan Bagikan Akun Medsos Pemenangan Pemilu

3 Oktober 2023 - 17:54 WIB

Lagi, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Pindah Parpol

3 Oktober 2023 - 17:50 WIB

Reog Ponorogo Sosialisasikan Pemilu 2024 di Lumajang

29 September 2023 - 19:02 WIB

Trending di Politik Dan Pemerintahan