Menu

Mode Gelap
Dipicu Cemburu, Suami di Pasuruan Cekik Istri hingga Meninggal Razia Gabungan di Gending, Satpol PP Probolinggo Sita 3.819 Botol Miras Pemkab Lumajang Fokus Perbaiki Indikator KKS untuk Wujudkan Kabupaten Sehat yang Nyata Kasus Pengeroyokan Pedagang Es Krim oleh Satpol PP Lumajang Masih Bergulir, Polisi Dalami CCTV Polisi Susun Strategi Baru Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Lumajang Disatroni Perampok, Motor dan Perhiasan Petani di Krucil Raib

Politik Dan Pemerintahan · 14 Feb 2018 23:49 WIB

Panwaslu Kabupaten Probolinggo Bakal Berantas Politik Uang dan Kampanye SARA


					Panwaslu Kabupaten Probolinggo Bakal Berantas Politik Uang dan Kampanye SARA Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Probolinggo menggelar deklarasi untuk menolak dan melawan praktek politik uang dan kampanye yang mengandung Suku, Agama, Ras, Antar golongan (SARA) dalam pilkada serentak tahun 2018. Deklarasi dilakukan di Alun – alun Kota Kraksaan, Rabu (14/2/2018) sore.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Zaini Gunawan, deklarasi ini dilaksanakan serentak oleh Bawaslu Se-Indonesia. Terdapat 5 poin penting yang dibacakan secara bersama oleh tiga komisioner Panwaslu dan tiga staf non PNS Panwascam Se-Kabupaten Probolinggo.

“Ada lima poin pernyataan dalam deklarasi ini dengan tema ‘tolak dan lawan politik uang dan politisasi sara untuk pilkada 2018 yang berintegritas,” ungkal Ketua Panwaslu Kabupaten Probolinggo, Zaini Gunawan kepada PANTURA7.com.

Pertama, mengawal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 dari politik uang dan politisasi SARA karena merupakan ancaman besar bagi demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Kedua, Tidak menggunakan politik uang dan SARA sebagai cara untuk mempengaruhi pilihan pemilih, karena mencederai integritas penyelenggaraan Pilkada.

Ketiga, mengaja pemilih untuk menentukan pilihannya secara cerdas berdasarkan visi, misi dan program kerja, bukan karena politik uang dan SARA.

Keempat, Mendukung pengawasan dan penanganan pelanggaran terhadap politik uang dan politisasi SARA yang dilakukan oleh pengawas pemilu.
Kelima, tidak akan melakukan intimidasi, ujaran kebencian, kekerasan atau aktifitas dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu proses penanganan pelanggaran politik uang dan SARA.

Deklarasi kemudian diakhiri dengan penandatanganan bersama petisi Pilkada damai di banner sepanjang 5 meter oleh Ketua Panwaslu, Forkopimda dan anggota panwascam se-Kabupaten Probolinggo. (din/arf).

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Waspadai Politik Identitas dalam Pilkada 2024, Polres Lumajang Siagakan 3.950 Personel Keamanan

19 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Dapat Arahan dari Presiden, Begini Respon Pj Bupati Probolinggo

31 Oktober 2023 - 16:34 WIB

Loncat Partai, Dua Legislator Hanura Lumajang Diganti 

30 Oktober 2023 - 19:51 WIB

PAW DPRD Kabupaten Probolinggo, Mahrus Bakal Gantikan Mukhali

18 Oktober 2023 - 17:27 WIB

Pj Bupati Probolinggo: Belum Ada Laporan ASN Bermedsos Politik

11 Oktober 2023 - 17:10 WIB

Heboh! Baliho Ketua Gerindra Lumajang Bersanding dengan Ganjar Pranowo Bertebaran

4 Oktober 2023 - 19:01 WIB

ASN Dilarang Sukai, Komentar, dan Bagikan Akun Medsos Pemenangan Pemilu

3 Oktober 2023 - 17:54 WIB

Lagi, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Pindah Parpol

3 Oktober 2023 - 17:50 WIB

Reog Ponorogo Sosialisasikan Pemilu 2024 di Lumajang

29 September 2023 - 19:02 WIB

Trending di Politik Dan Pemerintahan