Menu

Mode Gelap
Antisipasi Cuaca Ekstrem di Lumajang, Bupati Ajak Warga Ubah Potensi Bencana Jadi Kekuatan Bersama FPTI Kota Probolinggo Diminta Tidak Panik, Tata Ulang GOR A. Yani Baru Sebatas Rencana Minta Perhatian Pemerintah, Ribuan Pengemudi Ojek Online Berunjuk Rasa di Jember Penanganan Lamban, Warga Temenggungan Pasang Banner Minta Kasus Pesta Miras Diusut Tuntas Hamili Cucu, Kakek Berusia 61 Tahun di Jember Diringkus Polisi Empat Bulan, 163 Warga Kota Probolinggo Terjangkit TBC

Hukum & Kriminal · 18 Jan 2018 04:56 WIB

Sebut Presiden Jokowi ‘PANGERAN NIPUNEGORO’ di FB, Pria Kademangan Diringkus


					Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal, saat interogasi tersangka hate speech. (istimewa). Perbesar

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal, saat interogasi tersangka hate speech. (istimewa).

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Tim Cyber Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota, menciduk AJ (29) warga Kecamatan Kademangan kota setempat. Polisi menangkap AJ karena diduga menyebarkan konten negatif melalui media sosial facebook (FB).

Pelaku menyebarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo, dengan meme yang ia posting di kolom komentar postingan pemilik akun lain di Grup Facebook “Pusat Informasi Probolinggo” menggunakan akun FB pribadinya.

Dinukil dari polresprobolinggokota.info, AJ menanggapi komentar dari akun berinisial ER yang mengatakan ; “perlu diingat, #ingat Presiden kita# Tdk boleh saling menjatuhkan !! Silahkan adu visi misi, adu program, adu ptestasi. AJ kemudian bertanya “Presiden seng endi mas” yang kemudian ditanya balik oleh ET “ Looh!! saikii sopo presidene pean cak??

Yang mengejutkan, pertayaan itu lalu dibalas oleh AJ dengan mengirim gambar wajah Presiden Joko Widodo bertuliskan ‘PANGERAN NIPUNEGORO’ disertai komentar Ooohhh iki thoo…. . AJ juga mengirim gambar foto tersebut di kolom komentar bawahnya dengan menggunakan 3 (tiga) buah emoticon menangis tertawa.

“Tersangka kami tangkap karena melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi dan Informasi. Tersangka kami tangkap di tempat kerjanya, di Jalan Abdurahman Wahid Kota Probolinggo,” papar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal, Kamis (18/1/2018).

Tersangka, jelas Kapolres, mendapatkan gambar tersebut dari grup facebook yang ia ikuti kemudian disimpan di Handphone miliknya. “Kami berharap kasus-kasus semacam ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial,” imbuh Alumnus Akpol 2000 ini.

Sementara tersangka AJ, mengaku menyebarkan meme itu secara spontan tanpa bermaksud menjelek-jelekkan Presiden Jokowi. Tujuannya hanya sekedar iseng dan bercanda. “Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, saya jera mas,” akunya.

Atas penghinaannya terhadap simbol negara, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Ancaman hukumannya bisa 6 tahun penjara,” tandas Kapolres Alfian. (guf/arf).

Artikel ini telah dibaca 183 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penanganan Lamban, Warga Temenggungan Pasang Banner Minta Kasus Pesta Miras Diusut Tuntas

20 Mei 2025 - 20:21 WIB

Hamili Cucu, Kakek Berusia 61 Tahun di Jember Diringkus Polisi

20 Mei 2025 - 19:53 WIB

Dibobol Hacker, Nomor WA Wakil Ketua DPRD Probolinggo Digunakan untuk Penipuan

20 Mei 2025 - 16:05 WIB

Puskesmas Jabung jadi Langganan Maling Motor, Polisi: Sediakan Petugas Parkir

19 Mei 2025 - 19:10 WIB

Diduga Hendak Tawuran, Remaja di Pasuruan Diciduk Polisi karena Bawa Celurit

19 Mei 2025 - 17:59 WIB

Curanmor di Puskesmas Jabung, Motor Milik Perawat Digondol Maling

19 Mei 2025 - 17:06 WIB

Ditinggal Tidur, Motor dan Dua Ponsel Guru di Pasuruan Raib Digondol Maling

19 Mei 2025 - 15:28 WIB

Langgar Batas Wilayah di Perairan Probolinggo, Tiga Kapal Bolga Diamankan Polisi

19 Mei 2025 - 11:30 WIB

Bersih-bersih Premanisme, Satreskrim Polres Pasuruan Kota Tangkap 16 Orang

17 Mei 2025 - 17:05 WIB

Trending di Hukum & Kriminal