Menu

Mode Gelap
Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

Politik Dan Pemerintahan · 10 Sep 2017 11:08 WIB

Ingin ‘Nyabup’ Melalui Jalur Independen? Ini Syaratnya


					Ingin ‘Nyabup’ Melalui Jalur Independen? Ini Syaratnya Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo, membuka peluang bagi mereka yang ingin mengikuti kontestasi pemilihan bupati (Pilbup) 2018 melalui jalur perseorangan.

Dalam rapat pleno yang digelar Minggu (10/9/2017), KPU menetapkan syarat dukungan untuk bakal pasangan calon (paslon) jalur perseorangan, wajib menyerahkan syarat dukungan minimal 64.314 fotocopy KTP. Angka itu merupakan syarat minimal 7,5 persen dari DPT (Daftar Pemilih Tetap) pemilu terakhir, yaitu Pilpres 2014.

“Jadi, bakal paslon jalur perseorangan harus menyerahkan berkas dukungan berupa 64.314 fotocopy KTP warga,” terang Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, HM. Zubaidi, sesuai rapat pleno KPU yang disaksikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Namun syarat dukungan itu belum cukup, karena para pendukung harus tersebar minimal di 50% + 1 dari total jumlah kecamatan se-Kabupaten. Dengan 24 kecamatan yang dimiliki, maka calon independen di Kabupaten Probolinggo harus memiliki dukungan minimal berada di 13 kecamatan.

“Kurang dari jumlah itu, maka gugur sehingga tidak bisa mendaftar sebagai paslon. Jadi buat calon perseorangan, harus memikik dua syarat itu. Untuk jumlah DPT, terdapat 857.511 berdasarkan data dalam pilpres 2014 lalu. ” tambah Zubaidi.

Sementara untuk bakal paslon yang maju lewat jalur partai politik, minimal harus diusung oleh 20 persen jumlah kursi legislatif. Karena DPRD Kabupaten Probolinggo memiliki 45 kursi, maka paslon minimal diusung oleh 9 kursi, baik lewat satu parpol maupun koalisi parpol.

Jadwal penyerahan berkas dukungan jalur perseorangan kepada KPU dilakukan pada 25-29 November 2017. Lalu, KPU akan melakukan penelitian berkas, termasuk sebaran dukungan pada 25 November-1 Desember. KPU juga akan melakukan verifikasi administrasi potensi berkas dukungan ganda pada 25 November – 8 Desember 2017.

“Jika semua tahapan yang dilalui tanpa kendala, maka paslon itu bisa mendaftar lewat jalur perseorangan. Jadwal pendaftaran, baik via parpol maupun perseorangan akan dibuka mulai 8 Januari – 10 Januari 2018 nanti,” tutup Zubaidi. (em/ela).

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Waspadai Politik Identitas dalam Pilkada 2024, Polres Lumajang Siagakan 3.950 Personel Keamanan

19 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Dapat Arahan dari Presiden, Begini Respon Pj Bupati Probolinggo

31 Oktober 2023 - 16:34 WIB

Loncat Partai, Dua Legislator Hanura Lumajang Diganti 

30 Oktober 2023 - 19:51 WIB

PAW DPRD Kabupaten Probolinggo, Mahrus Bakal Gantikan Mukhali

18 Oktober 2023 - 17:27 WIB

Pj Bupati Probolinggo: Belum Ada Laporan ASN Bermedsos Politik

11 Oktober 2023 - 17:10 WIB

Heboh! Baliho Ketua Gerindra Lumajang Bersanding dengan Ganjar Pranowo Bertebaran

4 Oktober 2023 - 19:01 WIB

ASN Dilarang Sukai, Komentar, dan Bagikan Akun Medsos Pemenangan Pemilu

3 Oktober 2023 - 17:54 WIB

Lagi, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Pindah Parpol

3 Oktober 2023 - 17:50 WIB

Reog Ponorogo Sosialisasikan Pemilu 2024 di Lumajang

29 September 2023 - 19:02 WIB

Trending di Politik Dan Pemerintahan