Taat Pribadi berdiskusi dengan Tim kuasa hukum usai divonis 18 penjara di PN Kraksaan, Selasa (1/8/2017)

Dianggap Langgar Pasal 340, Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus pembunuhan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Abdul Gani dengan terdakwa Taat Pribadi berakhir, Selasa (1/8/2017) siang.

 

Terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono bersalah melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pembunuhan berencana.Terdakwa dijatuhi hukuman pidana 18 tahun penjara saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.

 

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang menuntut terdakwa hukuman pidana seumur hidup. Dalam pembacaan vonis, hakim menolak nota pledoi yang diajukan Taat Pribadi dan kuasa hukumnya.

 

Pertimbangan hakim, tidak ada fakta persidangan yang menyebutkan bahwa terdakwa tidak terlibat pembunuhan. Sedangkan dalam nota pledoi, Taat Pribadi menyebutkan bahwa tidak bersalah dan tidak ikut merencanakan pembunuhan terhadap Abdul Gani.

 

Dalam 100 lembar berkas vonis, Basuki menambahkan bahwa Taat Pribadi memenuhi unsur pidana. Peran terdakwa adalah sebagai otak pembunuhan, dengan memerintahkan anak buahnya untuk membunuh korban.

 

“Dengan begitu, Taat Pribadi memenuhi unsur pidana dan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Terdakwa divonis 18 tahun penjara,” terang Basuki Wiyono.

 

Sementara anggota Majelis Hakim, Yudistira Alfian, menambahkan bahwa ada dua hal yang memberatkan yakni selama proses hukum berjalan, terdakwa tidak pernah sekalipun mengakui perbuatannya serta tidak ada kata maaf.

 

“Jadi, dua hal itu menjadi dasar kenapa hakim memberi vonis 18 tahun penjara. Hal yang meringankan itu, karena terdakwa kooperatif mengikuti jalannya sidang, dan tidak pernah terlibat kasus hukum sebelumnya,” tuturnya. (em/ela).

 

Baca Juga  Geger, Warga Sumberasih Geger Temukan Granat Aktif

Baca Juga

Heboh Penemuan Mayat di Kali Regoyo Lumajang, Ternyata ini Faktanya

Lumajang,- Warga Desa Regoyo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang dihebohkan dengan penemua mayat yang nyangkut dibebatuan …