Probolinggo,- Dua terdakwa mantan camat di Kabupaten Probolinggo dalam kasus jual beli jabatan penjabat kepala desa (PJ Kades), yakni Moh. Ridwan, mantan Camat Paiton, dan Doddy Kurniawan, mantan Camat Krejengan akhirnya divonis. Sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis (12/5/2022) itu, hakim sidang memvonis …
Baca Selengkapnya »