PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo memasuki tahap akhir.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pun menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi terhadap Raperda Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Selain itu, rapat paripurna itu untuk membahas Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Raperda Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Rapat paripurna yang digelar Kamis (6/12/2018) dpimpin Wakil Ketua DPRD Moh Yasin. Dari pihak eksekutif hadir Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Achmad Arif, para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Dalam PA fraksi, seluruh fraksi di DPRD menerima dan menyetujui Raperda Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo.
Plt Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Probolinggo Achmad Arif mengungkapkan, retribusi merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.
“Sehubungan dengan adanya penambahan tempat rekreasi di Kabupaten Probolinggo perlu dilakukan penataan serta mengubah ketentuan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Saya menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Probolinggo,” ucap Arif.
Pada kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Bupati dan Pimpinan DPRD tentang penetapan Raperda Retribusi Jasa Usaha. Penandatanganan ini dilakukan oleh Plt Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Achmad Arif dan Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo.
“Dengan penandatanganan ini, sekaligus menandai pembubaran Panitia Khusus (Pansus) dalam pembahasan Naskah Raperda Retribusi Jasa Usaha yang diajukan oleh Pemkab Probolinggo,” tutup Arif. (*)
Penulis : Mohamad Rochim
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan