Menu

Mode Gelap
Mengenal Gus Hafid dari Ponpes Nurul Qodim, Kiai Muda Sejuta Potensi Harapan Nahdliyin Waspada Penipuan dan Penculikan Anak, Pemkot Probolinggo Keluarkan Surat Edaran Jelang MTQ XXX Jawa Timur, Jember Optimistis Lolos Tiga Besar Terisolasi Akibat Banjir Lahar Semeru, Puluhan Siswa SD Tak Bisa Sekolah Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi Jelang Konfercab, Nun Alex Sodorkan Nama Gus Hafid sebagai Calon Ketua NU Kraksaan

Pemerintahan · 7 Des 2018 00:57 WIB

Pemkab-DPRD Sepakati Raperda Retribusi Jasa Usaha


					Pemkab-DPRD Sepakati Raperda Retribusi Jasa Usaha Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo memasuki tahap akhir.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pun menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi terhadap Raperda Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

Selain itu, rapat paripurna itu untuk membahas Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Raperda Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

Rapat paripurna yang digelar Kamis (6/12/2018) dpimpin Wakil Ketua DPRD Moh Yasin. Dari pihak eksekutif hadir Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Achmad Arif, para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Dalam PA fraksi, seluruh fraksi di DPRD menerima dan menyetujui Raperda Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo.

Plt Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Probolinggo Achmad Arif mengungkapkan, retribusi merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.

“Sehubungan dengan adanya penambahan tempat rekreasi di Kabupaten Probolinggo perlu dilakukan penataan serta mengubah ketentuan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Saya menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Probolinggo,” ucap Arif.

Pada kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Bupati dan Pimpinan DPRD tentang penetapan Raperda Retribusi Jasa Usaha. Penandatanganan ini dilakukan oleh Plt Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Achmad Arif dan Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo.

“Dengan penandatanganan ini, sekaligus menandai pembubaran Panitia Khusus (Pansus) dalam pembahasan Naskah Raperda Retribusi Jasa Usaha yang diajukan oleh Pemkab Probolinggo,” tutup Arif. (*)

Penulis : Mohamad Rochim
Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Waspada Penipuan dan Penculikan Anak, Pemkot Probolinggo Keluarkan Surat Edaran

11 September 2025 - 18:49 WIB

Jelang MTQ XXX Jawa Timur, Jember Optimistis Lolos Tiga Besar

11 September 2025 - 18:02 WIB

Jelang Konfercab, Nun Alex Sodorkan Nama Gus Hafid sebagai Calon Ketua NU Kraksaan

11 September 2025 - 16:02 WIB

Buruh Tambang di Lumajang Dipertimbangkan jadi Penerima Jaminan Sosial dari DBHCHT

11 September 2025 - 11:15 WIB

Sengketa Tanah di Sukoharjo Paksa DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP

10 September 2025 - 22:01 WIB

Dishub Jember Jamin Bandara Notohadinegoro Siap Sambut Penerbangan Perdana

10 September 2025 - 20:19 WIB

5.606 Buruh Tembakau Lumajang Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Berkat DBHCHT

10 September 2025 - 19:46 WIB

Penerbangan Perdana Halim–Jember Dibuka 18 September, Tiket Sudah Bisa Dipesan

10 September 2025 - 18:59 WIB

Jamin Kualitas MBG di Lumajang, BPOM dan Diskopindag Berikan Pengawasan Penuh

10 September 2025 - 15:47 WIB

Trending di Pemerintahan