Probolinggo, – Sengketa lahan bekas Pabrik Gula (PG) di Kelurahan Kandangjati Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, yang dimanfaatkan untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, kini melaju ke jalur hukum.

Sementara itu, pemerintah daerah menunggu kepastian keabsahan sertifikat lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Camat Kraksaan, Puja Kurniawan, mengatakan BPN tidak dilibatkan dalam pembangunan koperasi di Kelurahan Kandangjati Kulon tersebut.

“Kami pihak kecamatan juga baru mengetahui adanya klaim sertifikat atas lahan itu sekitar dua minggu terakhir,” kata Puja saat dikonfirmasi melalui sambungan pribadi WhatsApp, Sabtu (31/10/26) siang.

Puja menuturkan, Kelurahan Kandangjati Kulon bukan lokasi yang diusulkan sejak awal karena kelurahan tersebut tidak memiliki tanah kas desa yang memenuhi persyaratan.

Setelah ada instruksi mencari tanah provinsi atau tanah pusat, sempat ditemukan tanah provinsi di Kandangjati. Namun, lokasinya dinilai tidak sesuai karena berada di area dalam dan tertutup jurang.

Lahan kosong bekas PG Kandangjati kemudian ditunjukkan oleh unsur Koramil, kelurahan, dan masyarakat. “Kemarin informasinya masuk tanah negara,” ungkap Puja.

Ia menegaskan penetapan lokasi bukan kewenangan kecamatan, melainkan organisasi perangkat daerah (OPD) atau tim terkait. Ia juga mengaku tidak ikut meninjau lokasi.

Menurut Puja, kecamatan awalnya tidak mengetahui bahwa lahan itu bersertifikat. Laporan baru diterima setelah pagar tembok dibongkar.

Saat ditanyakan ke BPN, sertifikat disebut tercatat atas nama Bambang Sutrisno. Soal pembelian oleh Teddy Minahasa, ia mengaku baru mengetahuinya belakangan. “Perencanaan kami tidak dilibatkan,” ujarnya, merujuk pada rancangan fisik bangunan.

Setelah klaim sertifikat muncul, kecamatan meneruskannya ke asisten bupati dan dinas terkait. Hasilnya, pemerintah daerah bersurat ke BPN untuk memastikan keabsahan sertifikat tersebut.

Langkah itu, klaim Puja, untuk mengantisipasi munculnya sertifikat lain ketika lahan nantinya dibeli atau diganti rugi. “Sudah ada atensi untuk penyelesaian masalah ini,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa Putra, melalui kuasa hukumnya mengadukan dugaan penyerobotan tanah seluas 2.000 meter persegi di lokasi pembangunan.

Pengaduan diterima SPKT Polres Probolinggo pada 26 Oktober 2026 dengan nomor STTPLM/162.SATRESKRIM/X/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO.

Kuasa hukum mempersoalkan berdirinya gedung koperasi di atas tanah yang mereka sebut milik kliennya tanpa izin. Mereka juga mengadukan dugaan perusakan tembok permanen yang sebelumnya berada di lokasi.

Penasihat hukum Teddy, Muhajir, menjelaskan bahwa tanah itu semula dimiliki Bambang Sutrisno. Teddy disebut membelinya lewat dua akta tertanggal 29 September 2021.

Akta Nomor 58 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Nomor 59 tentang Surat Kuasa Menjual. Lahan itu tercatat dalam dua sertifikat, Nomor 254 dan 260.

Menurut Muhajir, persoalan ini diketahui pada 15 Oktober 2026, saat seorang asisten rumah tangga bernama Rumi Susana pertama kali melihat adanya pembangunan di atas lahan tersebut. Pihak terlapor masih tercatat sebagai Mr. X.

Penasihat hukum lainnya, Maulana Sholehudin, menyatakan pihaknya mendukung program Koperasi Merah Putih. Namun, menurutnya, pelaksanaan program itu tidak boleh mengabaikan hak kepemilikan tanah masyarakat.

“Walaupun ini program strategis nasional, hukum harus tetap ditegakkan,” kecam Maulana.

Hingga berita ini ditayangkan, sekitar pukul 20.00 WIB, Lurah Kandangjati Kulon, Zainul Hasan, belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dikirim oleh jurnalis media ini. (*)


Editor: Elha Hidayat

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.