Surabaya,— Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) terus memperkuat langkah strategis dalam melindungi karya jurnalistik di tengah disrupsi teknologi dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence / AI).
Urgensi tersebut menjadi sorotan utama dalam sesi diskusi panel bertajuk “Karya Jurnalistik Bakal Punya Hak Cipta: Peluang atau Tantangan?” di ajang Indonesian Digital Media Conference (IDMC) 2026 yang berlangsung di Hotel Shangri-La Surabaya, Kamis (29/10/2026).
Staf Ahli Kementerian Hukum, Luqman Hakim, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa kebijakan dan regulasi hak kekayaan intelektual (HAKI) dirancang tidak hanya untuk berorientasi pada aspek komersial semata, melainkan juga untuk mendukung dunia pendidikan, jurnalisme, dan pembangunan nasional.
Menurutnya, pemerintah melalui draf revisi Undang-Undang Hak Cipta berupaya memberikan kepastian hukum yang jelas serta mengakomodasi masukan dari kalangan pers.
“Tujuannya pun, visi saya juga untuk di luar komersial seperti pendidikan, jurnalistik, jurnalisme ke arah pembangunan nasional seperti itu,” ujar Luqman Hakim di hadapan para peserta IDMC.
Ia menambahkan bahwa pemerintah terbuka terhadap masukan terkait analisis lisensi spesifik dan aspek bantuan hukum demi memastikan regulasi yang dibentuk berjalan secara objektif dan wajar.
Sementara itu, Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, memaparkan tantangan besar yang dihadapi media siber akibat perubahan lanskap informasi digital dan algoritmik mesin pencari.
Ia menyebutkan tiga tekanan utama yang mendera industri media saat ini: penurunan trafik kunjungan website akibat pergeseran sumber informasi ke platform media sosial, perubahan fungsi mesin pencari menjadi mesin jawab (answer engine), serta penurunan tingkat kepercayaan publik terhadap informasi digital.
Oleh karena itu, AMSI mendorong penataan regulasi perlindungan karya jurnalistik melalui mekanisme lisensi langsung maupun kolektif.
“Persoalannya, berita kita, konten kita, membawa pembeli kepada platform digital, membawa klien baru kepada platform digital di sekitarnya. Mungkin kita enggak punya pabriknya, tapi kita perlu jujur untuk itu,” tegas Wahyu.
Melalui langkah tersebut, ia mengajak insan pers untuk menjadikan momentum ini sebagai bagian dari kebangkitan media (media reborn) melalui kolaborasi yang berkelanjutan.
Dari sudut pandang penegakan hukum, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong, mengungkapkan bahwa hak cipta jurnalistik sebenarnya sudah diakui di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kendati demikian, perlindungan tersebut belum diatur secara eksplisit dan spesifik untuk produk-produk jurnalistik, melainkan masih digabungkan dalam bab hak terkait (related rights).
“Sebenarnya hak cipta jurnalistik itu sudah di-reognisi sebenarnya di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 ya. Cuman memang tidak secara eksplisit disebutkan bahwa hak cipta jurnalistik gitu. Tapi sebenarnya untuk jenis bentuk ciptaannya itu sebenarnya sudah ada gitu,” ungkap Mustafa, merujuk pada perlindungan karya tulis, videografi, fotografi, hingga potret yang termuat dalam undang-undang tersebut.
LBH Pers pun mendorong agar revisi regulasi ke depan mampu memberikan batasan yang adil dan transparan bagi perusahaan pers dan jurnalis.
Di sisi lain, CEO & Producer Matta Cinema, Lyza Anggraheni, menyoroti pentingnya sinergi antara dunia jurnalistik dan industri kreatif perfilman.
Ia menyatakan bahwa adaptasi kekayaan intelektual (IP) membutuhkan proses yang panjang, di mana produk jurnalistik di lapangan memegang peran fundamental sebagai penyedia data dan fakta yang autentik.
“Tanpa data-data yang dibuat oleh teman-teman di lapangan, film itu juga mungkin tidak pernah ada, karena kalau tadi isinya data di film, itu isinya berkhayal ya, karena fiksi. Kita fokusnya di making fiction,” pungkas Lyza.
Melalui diskusi komprehensif ini, para narasumber sepakat bahwa kolaborasi lintas sektor serta penguatan regulasi perlindungan hukum sangat dibutuhkan agar independensi media siber dengan kesejahteraan insan pers tetap terjaga di tengah pesatnya era inovasi teknologi digital. (*)












