Pasuruan,- Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menggelar uji publik terhadap Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), di Gedung Gradika Bhakti Praja, Senin (5/10/26).

Uji publik tersebut menjadi bagian dari proses penyesuaian regulasi pajak dan retribusi daerah agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) beserta aturan turunannya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo, Wakil Wali Kota Pasuruan M. Nawawi, Pj. Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur selaku narasumber.

Dalam sambutannya, Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo mengatakan, perubahan Perda PDRD tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif.

Menurutnya, momentum tersebut juga penting untuk memperkuat tata kelola pendapatan daerah secara menyeluruh.

“Perubahan Perda tentang PDRD bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kualitas tata kelola pendapatan daerah secara menyeluruh,” ujar Mas Adi.

Dalam rancangan perubahan tersebut, sejumlah ketentuan akan disesuaikan. Di antaranya penyisipan atau penambahan satu pasal terkait struktur dan besaran tarif penjualan hasil produksi, perubahan tarif Pajak Air Tanah, serta perubahan omzet minimal untuk pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan/atau minuman.

Tak hanya itu, penyesuaian juga dilakukan pada lampiran Perda, meliputi tarif retribusi jasa usaha dan jasa umum serta penambahan lampiran jasa usaha.

Pemkot Pasuruan juga menaruh perhatian pada penguatan digitalisasi dan integrasi sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.

“Kita perlu menjaga keseimbangan antara upaya peningkatan pendapatan daerah dengan penciptaan ekosistem ekonomi daerah yang sehat dan kompetitif,” tegas Mas Adi.

Ia menilai, regulasi yang disusun tidak cukup hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga harus mudah diterapkan dan dipahami oleh masyarakat maupun pelaku usaha.

“Regulasi yang baik tidak hanya memenuhi aspek normatif, tetapi juga harus operasional dan mudah dipahami oleh masyarakat maupun pelaku usaha,” jelasnya.

Uji publik ini sekaligus membuka ruang bagi masyarakat dan pihak terkait untuk memberikan saran, koreksi, maupun masukan terhadap rancangan perubahan Perda sebelum ditetapkan.

“Melalui kegiatan uji publik ini, kami berharap Bapak/Ibu sekalian dapat memberikan masukan, koreksi, dan penyempurnaan terhadap rancangan perubahan Perda ini,” pungkasnya. (*)


 

Editor: Elha Hidayat

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.