Probolinggo,— Situs cagar budaya Batu Celeng di Desa Ganting Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, mendadak hilang dari lokasi aslinya.
Batu bersejarah tersebut diangkut dan dipindahkan oleh pembeli lahan baru. Hal ini memantik gelombang protes dari masyarakat desa setempat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, bekas tempat berdirinya situs tersebut kini telah berganti wujud menjadi tugu bertuliskan pesan ‘Jangan bersedih jangan cemas ada Bintaos’.
Peristiwa ini menuai kekecewaan warga sekitar yang menyayangkan hilangnya identitas historis wilayah mereka. Padahal, situs sudah berusia ratusan tahun.
Salah seorang warga Blok Batu Celeng, Bu Suari, mengungkapkan bahwa pembeli seharusnya tidak serta-merta memindahkan benda bersejarah tersebut meski telah membeli hak atas tanahnya.
“Sekarang sudah tidak ada batu celengnya, diangkut sama Bintaos. Kenapa dia beli pekarangannya, batunya juga diangkut pindah tempat?” ujar Suari, Jum’at (3/10/26).
Senada dengan Suari, warga setempat Suarip menuturkan bahwa kawasan tersebut memiliki nilai historis yang kuat bagi tradisi lokal.
Sebelum dikuasai pemilik baru, situs tersebut rutin difungsikan sebagai pusat ritual adat hingga lokasi penyerahan sesajen ketika warga menggelar hajatan.
“Kalau dari masyarakat tentu kecewa. Batu itu bergaris dan unik, mana ada batu seperti itu. Kami minta tolong bagaimana sekiranya bisa dikembalikan lagi,” beber Suarip.
Dalih Pembeli Lahan
Bintaos sebagai pemilik lahan baru berdalih bahwa pembelian pekarangan senilai Rp80 juta tersebut sudah mencakup lahan beserta seluruh material yang ada di atasnya, termasuk batu tersebut.
Ia juga mengklaim berdasarkan cerita masyarakat zaman dulu, situs Batu Celeng tersebut sempat berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya berada di pekarangannya.
Meski dipersilakan menempuh jalur hukum atau melapor ke perangkat desa, pemilik lahan baru berinisial Nur Slamet alias Bintaos menegaskan bahwa pemulangan batu harus disertai penyelesaian finansial atas kerugian yang ia alami.
“Silakan kalau mau dibawa, meskipun ke kadesnya, saya bilang mana uangnya? Itu batu kan hak saya, karena saya beli pekarangan, ada di pekarangan saya. Siapkan uang Rp80 juta, meskipun rugi Rp75 juta. Mau tempuh jalur hukum silakan,” tegas Bintaos melalui sambungan seluler.
Langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Menanggapi gejolak sosial ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo, Hary Tjahjono, menegaskan bahwa secara teknis kewenangan penanganan dan penyelamatan cagar budaya berada di bawah Balai Pelestarian Kebudayaan (BPKW) Wilayah XI Jawa Timur, yang difasilitasi oleh tingkat provinsi dan kementerian.
Pihak kabupaten memiliki ruang lingkup tugas yang terbatas pada ranah lokal. Bahkan Hary mengaku baru menerima laporan terkait peralihan kepemilikan lahan situs tersebut.
Sebagai langkah cepat, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Maron untuk melakukan pengumpulan data awal.
“Nanti info-info ini akan kami teruskan kepada BPKW, penanganannya bagaimana, karena ini di lahan seseorang. Kalau memang itu lahannya di warga, ya mungkin batunya itu yang bisa kita amankan,” jelas Hary. (*)












