Menu

Mode Gelap
Pekerja Migran asal Ranuagung Meninggal di Malaysia, Pemkab Probolinggo Fasilitasi Pemulangan Jenazah Innalillahi! Mr. X Ditemukan Membusuk di Jalur Pendakian Gunung Arjuno Top! Jember Marching Band Sabet 5 Emas di Kejuaraan Dunia Malaysia Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga Finis di Posisi Tiga, Jember Raih 11 Medali di MTQ XXXI Jawa Timur Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar

Pemerintahan · 3 Nov 2018 03:39 WIB

Permenristekdikti 55/2018, Dr Halim: Tak Semudah Itu OKP Masuk Kampus


					Permenristekdikti 55/2018, Dr Halim: Tak Semudah Itu OKP Masuk Kampus Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Permenristekdikti 55/2018 yang membolehkan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) masuk kampus ditanggapi miring oleh jajaran rektorat Universitas Panca Marga (UPM) Probolinggo.

Soalnya dalam penerapannya di lapangan, Pemenristekdikti tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi ini menurut Pembantu Rektor III UPM Dr Abdul Halim masih perlu dikaji dan diteliti lebih dulu.

“Kalau OKP iya iya saja bisa masuk kampus, tapi ada plus-minus yang perlu dipertimbangkan. Yang memberatkan di antaranya, organisasi internal kampus akan terganggu. Mahasiswa akan terkotak kotak dengam bendera OKP tersebut. Lalu mahasiswa terlalu prematur untuk dihadapkan pada politik padahal masih dalam tahap teori saja,” ujar Halim, Sabtu (3/11/2018).

Halim yang juga Ketua Forum Kerukanan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo menambahkan, setiap kampus memiliki kebijakan sendiri dalam mengatur organisasi baik internal dan eksternal.

“Pemerintah tidak semudah itu bisa mengatur dan intervensi terhadap kebijakan setiap kampus. Mereka punya kebijakan sendiri yang tentunya tidak bisa disamakan begitu saja,” ujarnya.

Kendati demikian jika nanti itu menjadi regulasi yang mengikat dan berlaku di setiap kampus, pihaknya akan mengikuti. Namun dengan catatan perlu kajian terlebih dulu sehingga tidak langsung berdampak negatif.

Diketahui Kemenristekdikti telah meluncurkan Permenristekdikti 55/2018. Peluncuran Permenristekdikti tersebut sebagai upaya pemerintah menekan paham-paham intoleran dan radikal di kampus. Salah satu upayanya adalah melalui OKP yang kembali diperbolehkan masuk kampus. (*)

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga

20 September 2025 - 19:45 WIB

Finis di Posisi Tiga, Jember Raih 11 Medali di MTQ XXXI Jawa Timur

20 September 2025 - 16:50 WIB

Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS

19 September 2025 - 18:53 WIB

Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

19 September 2025 - 13:35 WIB

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Trending di Pemerintahan